Baleg Kaji Instrumen Pengawasan Penggunaan Data Nasional oleh Pihak Asing di RUU SDI
IDXChannel - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyatakan pihaknya masih terus merumuskan mekanisme pengawasan di dalam Rancangan Undang-undang Tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI).
Salah satu mekanisme pengawasannya terkait penggunaan dan akses data nasional oleh pihak asing.
Oleh karena itu, dia mendorong adanya pembentukan lembaga Supervisi SDI sebagai instrumen pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan data nasional tersebut.
"Kita masih rumuskan soal itu berdasarkan masukan yang masuk. Termasuk soal pengawasan. Saya sudah usulkan agar dibentuk Badan Supervisi SDI," kata Martin kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).
Martin mengatakan, tugas pokok Badan Supervisi SDI ini berbeda dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Pasalnya, banyak juga data-data yang bukan numerik, seperti data geospasial yang nantinya menjadi bagian dari satu data Indonesia.
"Tupoksinya beda. BPS itu salah satu sumber data untuk satu data Indonesia. Sebab, banyak juga data-data yang bukan numerik, seperti data geo-spasial yang nantinya menjadi bagian dari satu data Indonesia dan disinkronisasi dengan data numerik," ujarnya
Martin mengatakan, RUU SDI ini ditargetkan bisa rampung tahun ini, sehingga diharapkan menjadi landasan pengambilan kebijakan oleh pemerintah.
"Kita usahakan bisa rampung, agar integrasi dan sinkronisasi data bisa lebih baik sebagai dasar pengambilan kebijakan (evidence-based policy),"kata dia.
(NIA DEVIYANA)









