Ketidakpastian Global Bayangi Sektor Ketenagakerjaan, Waspadai Gelombang PHK

Ketidakpastian Global Bayangi Sektor Ketenagakerjaan, Waspadai Gelombang PHK

Terkini | idxchannel | Senin, 25 Mei 2026 - 04:10
share

IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menekankan dua persoalan besar yang saat ini mengancam masa depan pekerja Indonesia, yaitu meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan diberlakukannya Permenaker No. 7 Tahun 2026 yang semakin memperluas praktik outsourcing.

Wakil Presiden KSPI, Kahar S. Cahyono, memaparkan peringatan dini yang sempat dilontarkan organisasinya terkait dampak ketidakpastian ekonomi global kini telah terbukti di lapangan.

“Beberapa waktu lalu kami sudah mengingatkan bahwa di bawah bayang-bayang perang dan ketidakpastian ekonomi global, Indonesia menghadapi ancaman PHK besar-besaran. Saat itu kami memperkirakan dalam tiga bulan ke depan akan terjadi PHK terhadap sekitar 9.000 pekerja di sedikitnya 10 perusahaan. Hari ini, ancaman itu bukan lagi prediksi. Gelombang PHK sudah nyata terjadi,” kata Kahar dalam keterangan resmi, Minggu (24/5/2026).

Berdasarkan catatan KSPI, sejumlah industri di wilayah Serang seperti PT Nikomas Gemilang, PT Parkland World Indonesia 2, dan PT Sinhwa Bis telah memangkas ratusan tenaga kerja pada Mei 2026. Di Jawa Timur, laporan serupa muncul dari jaringan bengkel serta showroom Toyota Asri Motor yang dilaporkan melakukan efisiensi terhadap sekitar 200 karyawannya.

Situasi ini semakin diperparah dengan data Kementerian Ketenagakerjaan yang menunjukkan angka PHK mencapai 15.425 orang sepanjang Januari hingga April 2026. Jumlah tersebut mencatatkan lonjakan sebesar 83,9 persen jika disandingkan dengan realisasi data pada periode Januari–Maret 2026 yang berjumlah 8.389 orang.

KSPI mengidentifikasi bahwa tekanan biaya produksi akibat kenaikan harga bahan bakar industri dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi pemicu utama fenomena ini. Kondisi tersebut memaksa perusahaan mengambil langkah instan guna menjaga stabilitas finansial internal mereka.

“Ketika ongkos produksi naik tajam, banyak perusahaan memilih jalan pintas berupa efisiensi melalui PHK. Yang menjadi korban adalah pekerja dan keluarganya,” ujar Kahar.

Persoalan lain yang menjadi fokus utama buruh adalah regulasi dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga. Aturan ini dipandang memberikan legalitas yang lebih luas bagi sistem outsourcing untuk merambah lini pekerjaan krusial seperti angkutan pekerja, layanan operasional pertambangan, hingga sektor energi.

KSPI menilai terminologi “layanan penunjang operasional” dalam beleid tersebut sangat bias dan berisiko disalahgunakan untuk mengalihkan status pekerja tetap menjadi tenaga alih daya. Hal ini dianggap mereduksi nilai kemanusiaan pekerja karena hanya dipandang sebagai alat produksi yang bisa disewakan sewaktu-waktu.

“Permenaker No. 7 Tahun 2026 adalah ancaman serius bagi kepastian kerja. Aturan ini memperluas outsourcing dan semakin mempermudah perusahaan melakukan PHK. Pekerja diperlakukan layaknya komoditas yang dapat dipindahkan dan disewakan melalui perusahaan alih daya,” kata Kahar.

KSPI lantas mendesak pemerintah untuk segera mencabut atau merevisi total aturan tersebut demi menjamin keberlangsungan masa depan buruh. Apabila tuntutan ini diabaikan, KSPI akan menggerakkan aksi massa besar-besaran di berbagai kota industri utama seperti Bandung, Surabaya, Medan, dan Batam sepanjang Juni hingga Juli mendatang.

“Kalau pemerintah tidak segera merevisi total Permenaker ini, maka gelombang aksi akan terjadi di berbagai daerah. Buruh tidak akan tinggal diam ketika kepastian kerja dan masa depan mereka semakin terancam,” kata Kahar.

(NIA DEVIYANA)

Topik Menarik