Transkon Jaya (TRJA) Mau Tambah Lini Usaha, Perluas Layanan ke Kawasan Industri dan Tambang
IDXChannel - PT Transkon Jaya Tbk (TRJA) berencana untuk menambah kegiatan usaha penunjang aktivitas bisnis perseroan. Hal ini dilakukan mengingat semakin berkembangnya usaha perseroan.
Dilansir dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (14/4/2026), kegiatan usaha tersebut yakni dalam bidang Angkutan Darat Lainnya untuk Penumpang (KBLI 2020: 49429), Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya (KBLI 2020: 49229), dan Angkutan Sewa (KBLI 2020: 49422).
Manajemen TRJA menyatakan, rencana penambahan kegiatan usaha ini dilakukan mengingat permintaan pasar atas usaha perseroan terus bertambah seiring semakin banyaknya inovasi-inovasi bisnis yang dilakukan.
"Perseroan telah mempersiapkan strategi-strategi guna memenuhi kebutuhan pasar dan demi terciptanya kepuasan pelanggan (customer) perseroan di antaranya dengan melakukan penambahan bidang usaha terkait kode KBLI 49429, 49422 dan 49229," ujar manajemen TRJA.
TRJA selama ini telah mengoperasikan armada kendaraan yang secara fungsional mencakup layanan angkutan karyawan dan antar-jemput bagi klien-klien di industri pertambangan, minyak dan gas bumi, serta konstruksi dan perkebunan.
Meskipun demikian, kegiatan operasional tersebut belum didukung oleh landasan perizinan berupa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang secara eksplisit mencakup angkutan darat lainnya untuk penumpang.
Sehingga, kata manajemen TRJA, penambahan tiga kode KBLI baru bertujuan menyelaraskan dasar hukum usaha dengan aktivitas nyata di lapangan. Dengan demikian, seluruh layanan yang telah berjalan memiliki fondasi perizinan yang sah, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain itu, secara khususnya, pertumbuhan kawasan industri dan kawasan tambang di wilayah Kalimantan Timur, termasuk dalam konteks pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), menciptakan lonjakan permintaan layanan angkutan karyawan, shuttle bus, dan angkutan pemukiman yang tidak dapat dipenuhi oleh cakupan KBLI yang telah ada.
"Dengan penambahan kode KBLI baru, perseroan memiliki kapasitas untuk merespons kebutuhan pasar tersebut secara legal, terstruktur, dan berkelanjutan," katanya.
Selain itu, rencana perubahan kegiatan usaha perseroan tidak memerlukan modal. Sebab, merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang jasa, sehingga tidak terdapat transaksi atas rencana penambahan kegiatan usaha tersebut.
Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, rencana penambahan kegiatan usaha ini akan dimintakan persetujuannya kepada pemegang saham perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu, 20 Mei 2026.
(Dhera Arizona)










