Bank Dunia Sebut Ketidakpastian Global Lebih Mengancam Asia Timur Dibanding Tarif AS
IDXChannel - Bank Dunia menyoroti bahwa faktor risiko utama bagi pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Timur dan Pasifik saat ini bukanlah besaran tarif perdagangan, melainkan tingginya tingkat ketidakpastian global.
Kondisi ini dipicu oleh arah kebijakan Amerika Serikat (AS) yang kerap berubah drastis serta konflik geopolitik di Timur Tengah yang belum menunjukkan tanda-tanda stabilitas.
Kepala Ekonom Kawasan Asia Timur dan Pasifik Bank Dunia, Aaditya Mattoo, menjelaskan fluktuasi kebijakan menciptakan keraguan bagi pelaku pasar untuk melakukan investasi jangka panjang.
"Di luar itu ketidakpastian terkait dengan kebijakan tarif, melainkan ketidakpastian di masa depan itu juga sangat mempengaruhi," ujar Mattoo dalam pemaparan laporan secara daring, Rabu (8/4/2026).
Mattoo menilai dunia usaha jauh lebih mengkhawatirkan ketidakjelasan arah kebijakan daripada angka tarif itu sendiri. Perubahan regulasi yang sangat cepat, mulai dari pemberlakuan tarif, pembatalan oleh otoritas hukum, hingga penerapan tarif sementara, membuat pelaku usaha cenderung menahan ekspansi bisnis mereka.
Selain itu, ketegangan di Timur Tengah yang hanya diredam oleh gencatan senjata jangka pendek menambah kerumitan dalam menyusun proyeksi ekonomi global.
"Sekarang Mahkamah Agung sudah menghapus tarifnya, kemudian ada tarif baru sampai 6 bulan ke depan, kita tidak tahu nanti akan seperti apa. Ada gencatan senjata 2 minggu, kita tidak tahu apakah itu akan bertahan, apa yang akan terjadi," kata Mattoo.
Meskipun negara-negara seperti Vietnam dan Thailand mulai merasakan tekanan dari kebijakan tarif, Bank Dunia menegaskan bahwa efek tersebut masih kalah signifikan dibandingkan kerugian akibat ketidakpastian yang berkepanjangan.
Inkonsistensi kebijakan ini tercermin pada pergerakan rata-rata tarif di kawasan. Mattoo mencatat bahwa fluktuasi status hukum tarif di Amerika Serikat menciptakan ketidakstabilan bagi mitra dagang di Asia Pasifik.
"Tapi ketika Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tarif resiprokal ini tidak sah secara hukum, itu dikurangi lagi menjadi 6 persen dan kemudian setelah itu ada tarif baru yang berlaku selama 6 bulan. Jadi, secara rata-rata ada 14 persen tarif di Asia Timur dan Pasifik yang merupakan 9 persen dibanding 2024," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)









