Bareskrim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM & LPG Bersubsidi, Kerugian Ditaksir Rp1,2 Triliun

Bareskrim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM & LPG Bersubsidi, Kerugian Ditaksir Rp1,2 Triliun

Berita Utama | idxchannel | Selasa, 7 April 2026 - 18:40
share

IDXChannel—Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Total, ada 672 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Wakabareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan perkara ini diungkap sepanjang 2025 hingga awal 2026. Menurutnya, pengusutan perkara ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan gangguan di tengah krisis energi akibat dampak konflik global yang terjadi.

“Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama 2025 sampai 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi,” kata Nunung dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026). 

Nunung memaparkan barang bukti yang disita oleh Bareskrim bersama jajaran Polda periode 2025 tersebut sebanyak 1.182.388 liter solar, jenis Pertalite sebanyak 127.019 liter, LPG 3 kilo sebanyak 17.516 tabung. 

Kemudian, LPG 5,5 kilogram sebanyak 516 kilogram, LPG 12 kilogram sebanyak 4.945 tabung, LPG 50 kilogram sebanyak 422 tabung, kendaraan roda 4 dan roda 6 sebanyak 353 unit.

Lalu pada 2026, Bareskrim mengungkap kasus di 97 TKP dengan total 89 tersangka yang ditangkap. Adapun rincian barang bukti yang telah disita pada periode ini yakni solar sebanyak 112.663 liter, LPG 3 kilogram sebanyak 7.096, LPG 5,5 kilogram sebanyak 425 tabung.

Lalu, LPG 12 kilogram sebanyak 3.113 tabung, kemudian LPG 50 kilogram sebanyak 315 tabung. Kemudian kendaraan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan baik roda 4 ataupun roda 6 sebanyak 79 unit.

“Tentunya baru berjalan kurang lebih empat bulan ini, Direktorat Tipidter dan jajaran tetap berusaha keras berjuang untuk tetap melindungi masyarakat, untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” 

Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Rp1,2 Triliun

Kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi ini mengakibatkan negara merugi hingga Rp1,2 triliun. 

“Telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200," kata Nunung dalam kesempatan yang sama.

Ia merinci kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi sebesar Rp516.812.530.200 dan penyalahgunaan subsidi LPG bersubsidi sekitar Rp749.294.400.000.

“Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya subsidi barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu, tetapi disalahgunakan. Itu yang bisa kita amankan untuk tadi mengantisipasi kebocoran keuangan negara,” tuturnya.

Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni mengatakan pada 2025, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG besubsidi dilakukan di 568 TKP dengan jumlah tersangka sebanyak 583 yang tersebar di 33 provinsi. 

Lalu pada 2026, Bareskrim mengungkap kasus di 97 TKP dengan total 89 tersangka yang ditangkap. 


(Nadya Kurnia)

Topik Menarik