Kamboja Godok UU Anti-Online Scam, Pelaku Bisa Dipenjara Seumur Hidup
IDXChannel - Kamboja menyusun rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan untuk memberantas pusat-pusat penipuan daring atau online scam.
Dilansir dari AP pada Minggu (15/3/2026), Pemerintah Kamboja berjanji untuk membasmi seluruh pusat online scam pada akhir April.
Kamboja merupakan pusat utama operasi penipuan, yang memeras uang dari korban secara daring melalui skema investasi palsu atau hubunhan asmara palsu. Diperkirakan korban di seluruh dunia telah ditipu hingga puluhan miliar dolar setiap tahunnya.
Pada saat yang sama, ribuan orang, terutama dari negara-negara Asia lainnya, telah direkrut dengan tawaran pekerjaan palsu dan kemudian dipaksa bekerja di pusat-pusat penipuan dalam kondisi yang hampir seperti perbudakan.
“Undang-undang ini adalah instrumen hukum terpenting bagi Kamboja dalam memerangi penipuan daring, memerangi pencucian uang, dan menunjukkan bahwa Kamboja bukanlah surga atau tempat aman bagi para penjahat,” kata Menteri Informasi Neth Pheaktra dalam sebuah pernyataan.
RUU menetapkan hukuman penjara lima hingga 10 tahun untuk pengorganisasian atau pengelolaan situs penipuan. Dalam kasus perdagangan manusia atau kekerasan, penahanan atau kurungan, hukumannya berkisar antara 10 hingga 20 tahun.
Dalam kasus kematian yang terkait dengan pusat penipuan, pelanggaran tersebut dapat dihukum dengan penjara 15 hingga 30 tahun, atau seumur hidup.
RUU ini masih harus disetujui oleh Parlemen Kamboja. (Wahyu Dwi Anggoro)










