Bareskrim Sita Aset Rp300 Miliar di Kasus Dana Syariah Indonesia
IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan hingga gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Total nilai aset yang disita mencapai Rp300 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian para korban (lender) dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
“Adapun upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri selama proses penyidikan terhadap tiga orang tersangka meliputi aset bergerak maupun aset tidak bergerak, aset piutang dan uang tunai," kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
"Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik di atas, adapun total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan oleh Tim Penyidik sementara kurang lebih sebesar Rp 300 miliar," kata Ade Safri.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni TA (Dirut & Pemegang Saham), MY (Eks Direktur & Pemegang Saham), dan ARL (Komisaris & Pemegang Saham). Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Tahap I) pada hari ini, Rabu (11/3) pukul 12.00 WIB.
Modus yang dijalankan para tersangka diduga kuat menggunakan proyek fiktif dari data peminjam (borrower) eksisting untuk menarik pendanaan dari masyarakat.
Kasus ini dipastikan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Ade Safri menegaskan pihaknya tengah membidik tersangka baru serta akan menjerat PT DSI sebagai subjek hukum korporasi.
"Penyidikan akan difokuskan pada pertanggungjawaban pidana korporasi, di mana perusahaan secara entitas dapat dimintai pertanggungjawaban jika kejahatan dilakukan oleh pengurus untuk keuntungan perusahaan," jelas dia.
Dia menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan LPSK untuk memfasilitasi restitusi (ganti rugi) bagi para korban melalui pembukaan kanal pengaduan khusus.
Sementara itu, aset yang disita mencakup properti mewah, lahan luas di berbagai daerah, hingga uang tunai dalam puluhan rekening. Berikut rinciannya:
Hasil Drawing Piala Asia U-17 2026: Timnas Indonesia U-17 Terjebak di Grup Neraka Bersama Jepang
1. Properti di kantor PT DSI di Prosperity Tower (Unit A, B, J) SCBD Jakarta Selatan.
2. Ruko di Warung Buncit, Jakarta Selatan.
3. Lahan 11.576 meter persegi di Bekasi
4. Lagan 5,3 hektare di Kota Bandung (status quo).
5. Lahan 5.480 meter persegi di Deli Serdang.
6. Piutang: 683 sertifikat SHM/SHGB.7. Pemblokiran 31 rekening senilai Rp4 miliar, 8. Uang tunai Rp2,15 miliar
9. Pemblokiran 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar.
10. Satu unit mobil dan dua unit motor operasional.
(Nur Ichsan Yuniarto)










