Polemik PBI-JK, Komisi IX DPR Tekankan Hak atas Layanan Kesehatan Tidak Boleh Direduksi
IDXChannel—Anggota DPR Komisi IX Netty Prasetiyani menekankan dampak kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tidak boleh dianggap sebatas masalah administratif.
“Hak atas kesehatan tidak boleh direduksi menjadi sekadar persoalan administrasi. Negara harus hadir memastikan transisi kebijakan berjalan adil, manusiawi, dan tidak membahayakan keselamatan warga,” ujat Netty dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, pemerintah harus hadir untuk memastikan agar pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tak membahayakan kedelamatan masyarakat.
Netty memahami dan mendukung langkah pemerintah dalam melakukan pembaruan dan penajaman data melalui DTSEN untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, menghindari data ganda, serta menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Tetapi, kami juga menegaskan bahwa pembaruan data tidak boleh meminggirkan warga yang secara faktual masih berhak, terutama mereka yang sedang menjalani pengobatan penyakit kronis dan katastropik,” ujar Netty.
Netty menjelaskan bahwa dalam rapat gabungan Komisi IX DPR RI bersama lintas kementerian dan lembaga, DPR dan pemerintah telah mencapai sejumlah kesepakatan penting sebagai langkah mitigasi atas dampak penonaktifan peserta PBI.
Pertama, DPR dan pemerintah sepakat bahwa dalam jangka waktu tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan tetap diberikan, dan iuran peserta PBI tetap dibayarkan oleh pemerintah, khususnya bagi masyarakat yang sedang menjalani pengobatan atau berada dalam kondisi darurat medis.
Kedua, dalam periode yang sama, DPR dan pemerintah sepakat menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan lapangan serta pemutakhiran desil kesejahteraan menggunakan data pembanding terbaru agar penetapan status PBI benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat.
Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar digunakan secara tepat sasaran, efisien, dan akurat tanpa mengorbankan perlindungan bagi kelompok rentan.
Keempat, DPR dan pemerintah juga sepakat agar BPJS Kesehatan memperkuat sosialisasi serta memberikan notifikasi aktif kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang didanai pemerintah daerah sehingga warga tidak baru mengetahui status nonaktif saat membutuhkan layanan kesehatan.
Kelima, DPR dan pemerintah berkomitmen melakukan perbaikan tata kelola jaminan kesehatan secara menyeluruh dengan membangun ekosistem layanan yang terintegrasi menuju satu data tunggal yang akurat, mutakhir, dan berkeadilan.
Kendati demikian, Netty menegaskan, kesepakatan tersebut perlu dikawal secara konsisten agar tidak terjadi kesenjangan antara kebijakan di tingkat pusat dan implementasi di lapangan.
“Situasi di mana peserta PBI baru mengetahui kepesertaannya nonaktif saat berada di fasilitas kesehatan adalah kondisi yang harus segera diperbaiki. Ini sangat berisiko, terutama bagi pasien dengan kondisi gawat darurat atau yang membutuhkan terapi rutin,” katanya.
(Nadya Kurnia)










