Geledah Kantor Wali Kota Madiun, KPK Sita Dokumen Proyek Pengadaan
IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor wali kota Madiun dan menyita sejumlah barang bukti. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
“Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan dan menyita sejumlah surat, dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Minggu (1/2/2026).
Dalam dokumen proyek pengadaan yang disita tersebut, terdapat dokumen yang berkaitan dengan dana CSR di lingkungan pemerintah Kota Madiun.
Budi melanjutkan, di lokasi yang sama juga turut disita barang bukti elektronik. Penyidik nantinya mengekstrak, mendalami, dan menganalisis untuk mendukung perkara ini.
“Penyidik tentu nanti akan melihat apakah modus-modus pemerasaan dengan kamuflase dana CSR ini juga terjadi di sektor lainnya tentu semua terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan termasuk nanti dari barang bukti elektronik yang sudah didapatkan dalam penggeledahan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka,” ungkap Asep, Selasa (20/1/2026).
Ketiga tersangka di antaranya:
- Maidi (Wali Kota Madiun)
- Rochim Ruhdiyanto (Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi)
- Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
Seluruh tersangka langsung ditahan di selama 20 hari ke depan terhitung 20 Januari-8 Februari 2026.
Sementara dalam kesempatan yang sama Asep menjelaskan jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat kepala daerah bertotal Rp1,1 miliar.
“Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Dimana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” ungkap Asep.
Atas perbuatannya, terhadap MD dan RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No. 20/2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Selain itu, MD dan TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1/2023 tentang KUHP.
(Nadya Kurnia)









