Nusron Wahid Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Atas Lahan Kemhan

Nusron Wahid Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Atas Lahan Kemhan

Terkini | idxchannel | Kamis, 22 Januari 2026 - 05:50
share

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan pihaknya mencabut izin sejumlah hak guna usaha (HGU) di Lampung. 

Pencabutan dilakukan setelah melakukan rapat koordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dab Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) tahun 2015, 2019, dan 2022.

"Jadi setelah kita rapat LHP tersebut bunyinya kira-kira ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan kawan, ada 6 entitas lainya tapi satu grup," kata Nusron di Kantor Kejagung pada Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, pencabutan tersebut lantaran HGU yang dimaksud berdiri di atas tanah negara, dalam hal ini Kementerian Pertahanan (Kemhan) cq TNI AU.

"Di atas tanah atas nama Kementerian Pertahanan dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang saat ini dikelola oleh dalam pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara TNI AU," ujarnya. 

Ia mengungkapkan, HGU yang dimaksud saat ini didapati tanaman tebu dan pabrik gula. "Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula," ujarnya. 

Berdasarkan LHP BPK, Nusron menyebutkan total nilai dari HGU tersebut berkisar Rp14,5 triliun. Setelah ini, pihak TNI AU akan menindaklanjuti dengan tindakan administrasi berupa permohonan pengukuran ulang hingga penerbitan sertifikat atas nama TNI AU. 

"Untuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU," kata dia.

(kunthi fahmar sandy)

Topik Menarik