Eks Wamenaker Noel Didakwa Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3, Total Rp6,5 Miliar
IDXChannel - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Jaksa menambahkan, hal tersebut bermula pada 2021. Saat itu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BKK3) melakukan pertemuan dengan sejumlah anak buahnya.
Mereka yakni Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan Personil K3 Subhan; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 Gerry Aditya Herwanto Putra; Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3 Irvian Bobby Mahendro; Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 Sekarsari Kartika Putri.
Kemudian ada Subkoordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati; Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 Supriadi; Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) Ida Rochmawati; Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan dan Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 Fitriana Bani Gunaharti.
Dalam pertemuan itu, kata Jaksa, Hery meminta para koordinator dan subkoordinator tetap meneruskan tradisi berupa apresiasi atau biaya non/teknis/udertable. Di mana hal tersebut berupa pungutan uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dengan besaran Rp300-500 ribu per sertifikat atau lisensi.
Seskab Tegaskan Bantuan ke Bencana Sumatera Mengalir, 100 Kapal dan Pesawat Dikerahkan ke Lokasi
Dalam pertemuan tersebut Hery juga menyampaikan jika para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat (lama dikeluarkan melebihi dari 9 hari kerja sebagaimana ketentuan), akan dipersulit atau tidak diproses sama sekali dengan alasan seolah-olah syarat administrasi belum terpenuhi/belum lengkap.
Mereka yang hadir kemudian menyanggupi permintaan Hery tersebut. Masih dalam pertemuan yang sama, Hery kemudian membuka rekening bank yang selanjutnya digunakan sebagai rekening penampung.
Jaksa melanjutkan, Miki Mahfud dan Termurila memasukkan biaya apresiasi ke pemohon lisensi K3.
Miki Mahfud dan Temurila memasukkan biaya apresiasi/non teknis/undertable dan biaya honor penguji/narasumber/evaluator tersebut ke dalam biaya pembinaan/pelatihan K3 yang kemudian disampaikan yang lainnya.
"Para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 lainnya yang merupakan peserta atau para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan biaya sekitar Rp4.5 juta sampai dengan Rp6 juta per peserta menyesuaikan dengan jenis pembinaan/pelatihan K3 dimaksud," katanya.
5 Rekomendasi Wisata Kuliner Bandung yang Lagi Hits, Patut Dicoba Saat Liburan Akhir Tahun
"Sehingga para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak ada pilihan lain kecuali terpaksa menyetujui dan membayarnya sebab sertifikat dan lisensi K3 tersebut disyaratkan untuk memperoleh pekerjaan dan/atau menduduki posisi tertentu. Bahwa sebagaimana tarif PNBP resmi untuk biaya sertifikat K3 adalah sebesar Rp150 per orang, sementara biaya lisensi K3 adalah sebesar Rp120 ribu," lanjutnya.
Selama Januari 2021-April 2024, para ASN Kemnaker yang sebelumnya disebutkan berhasil mengumpulkan uang senilai Rp3.812.810.000 dari Miki Mahfud dan Termurila dari para pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Selanjutnya, dalam kurun Mei-Oktober 2024, para ASN Kemnaker yang dimaksud kembali menerima uang dari pemohon sertifikat dan lisensi K3 sebesar Rp1.950.650.000.
(Nur Ichsan Yuniarto)










