Indonesia Tetapkan Darurat Sampah Nasional, Baru 24 Persen yang Dikelola dengan Benar

Indonesia Tetapkan Darurat Sampah Nasional, Baru 24 Persen yang Dikelola dengan Benar

Terkini | idxchannel | Jum'at, 16 Januari 2026 - 00:20
share

IDXChannel - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menetapkan status darurat sampah nasional. Aksi untuk merespons krisis pengelolaan sampah yang kian mengkhawatirkan di berbagai daerah.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, kapasitas pengelolaan sampah secara nasional sangat terbatas. Pasalnya, baru 24 persen produksi sampah yang bisa dikelola dengan benar.

"Target nasional kita sangat jelas, yaitu 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029. Namun faktanya, saat ini baru sekitar 24 persen yang berhasil kita kelola secara benar. Ini sinyal merah yang menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi hanya dipikul oleh pemerintah pusat," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD Kabupaten se-Indonesia di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Rapat koordinasi itu menjadi forum strategis yang dirancang untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, memastikan isu lingkungan bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan prioritas utama dalam pelayanan publik. Dalam kesempatan itu, Hanif menekankan kondisi di lapangan menunjukkan banyak kabupaten dan kota yang belum mampu mengimbangi laju timbulan sampah yang mencapai 143.824 ton per hari.

Dia menerangkan, berdasarkan data terbaru KLH/BPLH, tingkat pengelolaan sampah nasional saat ini baru menyentuh angka 24 persen, sebuah gap yang sangat lebar dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah mencapai 51,61 persen pada 2026 dalam rangka menuju 100 persen sampah terkelola sepenuhnya pada tahun 2029 melalui pendekatan ekonomi sirkular dan prinsip zero waste.

"Diperlukan keberanian politik dan sinergi dari pemerintah daerah, khususnya DPRD, untuk menghadirkan solusi konkret di wilayah masing-masing melalui pemberdayaan masyarakat dan transformasi ekonomi sirkular," tuturnya.

Dia menambahkan, langkah ini diperkuat dengan landasan hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang memosisikan pengelolaan sampah sebagai kewajiban negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang sehat. 

Dia pun mengingatkan kembali mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah memberikan wewenang penuh kepada daerah untuk melakukan inovasi pengelolaan. Dia juga mendorong DPRD untuk tidak ragu dalam melakukan penguatan peraturan daerah, mengalokasikan anggaran yang memadai, serta memperketat pengawasan terhadap implementasi kebijakan zero waste di tingkat tapak.

(Rahmat Fiansyah)

Topik Menarik