126.796 Wajib Pajak Lapor SPT, Aktivasi Akun Coretax Capai 11,8 Juta
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 126.796 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 per 12 Januari 2026 pukul 14.00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan, pelaporan tersebut didominasi oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan dengan jumlah mencapai 101.089 SPT.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 12 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 126.796 SPT,” tulis Rosmauli dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Sementara itu, kelompok WP Orang Pribadi Non-Karyawan menyumbang 19.226 SPT, disusul oleh WP Badan sebanyak 6.371 (dalam mata uang Rupiah) dan 2 WP Badan (dalam mata uang USD).
Selain itu, terdapat pula pelaporan dari WP dengan periode Tahun Buku berbeda, yakni sebanyak 88 WP Badan (Rupiah) dan 2 WP Badan (USD).
Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP menunjukkan angka yang sangat signifikan, yakni mencapai 11.867.729 wajib pajak.
Basis pengguna yang telah melakukan aktivasi ini terdiri dari 10.948.809 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 829.995 Wajib Pajak Badan.
Selain sektor swasta, aktivasi juga dilakukan oleh 88.702 Wajib Pajak Instansi Pemerintah serta 223 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
(DESI ANGRIANI)










