RDMP Balikpapan Beroperasi, Indonesia Ditargetkan Tak Impor Avtur Mulai 2027
IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menargetkan Indonesia tak lagi mengimpor bahan bakar pesawat atau avtur mulai 2027.
Target tersebut seiring peningkatan kapasitas kilang melalui proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) serta penguatan produksi BBM dalam negeri oleh PT Pertamina.
Bahlil menyampaikan, dengan beroperasinya RDMP Balikpapan dan optimalisasi kilang nasional, produksi avtur dalam negeri diharapkan mampu memenuhi kebutuhan domestik sehingga impor dapat dihentikan.
"Termasuk avtur, pada 2027 Insyaallah tidak lagi kita melakukan impor," ujar Bahlil dalam peresmian Infrastruktur Energi Terintegrasi Pertamina RDMP Balikpapan, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah juga mendorong agar Indonesia hanya mengimpor minyak mentah (crude oil) untuk diolah di dalam negeri, sementara kebutuhan BBM jadi dipenuhi dari produksi kilang nasional.
"Ke depan kita hanya mengimpor crude-nya saja. Kalau ini mampu kita lakukan, maka impor BBM jadi semakin tipis," tuturnya.
Menurut Bahlil, peningkatan kapasitas kilang melalui RDMP Balikpapan menjadi kunci utama untuk mencapai target tersebut. Proyek dengan nilai investasi sekitar USD 7,4 miliar atau setara Rp123 triliun itu meningkatkan kapasitas pengolahan dari 260 ribu barel per hari menjadi 360 ribu barel per hari, sekaligus menghasilkan produk BBM berstandar Euro 5 dan mendukung target net zero emission.
Dengan tambahan kapasitas tersebut, produksi bensin nasional meningkat sekitar 5,8 juta kiloliter per tahun, sehingga dapat menekan impor dan menghemat devisa negara hingga lebih dari Rp60 triliun per tahun.
Selain avtur, Bahlil juga menegaskan pemerintah menargetkan penguatan produksi bensin beroktan tinggi seperti RON 92, RON 95, dan RON 98 agar badan usaha tidak lagi bergantung pada produk impor dan dapat menyerap produksi dalam negeri dari Pertamina.
"Supaya badan usaha swasta beli produksi dalam negeri lewat Pertamina. Ini perintah konstitusi, Pasal 33, cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara," ujarnya.
Bahlil menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mewujudkan swasembada energi nasional serta memperkuat kedaulatan energi Indonesia dalam jangka panjang.
(kunthi fahmar sandy)










