Satgas PKH Ingatkan 20 Perusahaan Segera Bayar Denda Administratif Penyalahgunaan Kawasan Hutan

Satgas PKH Ingatkan 20 Perusahaan Segera Bayar Denda Administratif Penyalahgunaan Kawasan Hutan

Terkini | idxchannel | Jum'at, 9 Januari 2026 - 01:24
share

IDXChannel - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengingatkan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang belum membayar denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, setidaknya ada 20 perusahaan yang telah dipanggil untuk segera hadir menyelesaikan kewajiban denda administratif tersebut.

"Untuk segera datang dan menuntaskan kewajibannya, maupun menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Kami ingatkan sekali lagi, imbauan, marilah kooperatif bekerja sama untuk memberikan solusi terbaik," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).

Untuk sektor perkebunan sawit, kata dia, masih ada delapan perusahaan yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan Satgas PKH. Sedangkan dua perusahaan meminta penjadwalan ulang.

Kemudian di sektor pertambangan, kata dia, ada dua perusahaan yang tidak hadir dan delapan lainnya menunggu jadwal pemanggilan ulang.

Dalam kesempatan yang sama, Barita mewakili Satgas PKH berterima kasih kepada perusahaan yang telah menunjukkan itikad baik untuk membayar denda administratif.

"Kesadaran dan ketaatan untuk mengembalikan atau menyerahkan apa yang menjadi kewajiban mereka terhadap negara," ujarnya. 

Sebelumnya, Satgas PKH menagih denda kepada perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, total denda administratif yang akan ditagih kepada perusahaan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp142,23 triliun.

"Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

(Dhera Arizona)

Topik Menarik