Hakim Telusuri Sumber Gaji Rp163 Juta Konsultan Kemendikbudristek Era Nadiem
IDXChannel - Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta, Andi Saputra, menelusuri sumber gaji Rp163 juta per bulan untuk pekerjaan konsultan di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Andi mendalami keterangan itu melalui Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto, yang dihadirkan menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (6/1/2026).
Saat itu posisi konsultan Kemendikbudristek diisi oleh Ibrahim Arief (IBAM). Ibam merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan rasuah pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Penggajian terdakwa Ibrahim tahu enggak sumbernya dari mana yang Rp163 juta per bulan?" tanya Hakim Andi.
"Saya tidak tahu," jawab Sutanto.
Sutanto lantas menjelaskan dirinya menjabat sebagai Sekretaris Dirjen (Sesdirjen) pada saat perkara korupsi itu terjadi. Meski demikian, ia mengakui bahwa upah ratusan juta untuk Ibrahim Arief tidak dianggarkan di Direktoratnya.
"Berarti bukan dari anggaran Dirjen bapak?" tanya Andi.
Tinjau Lokasi Bencana, Perindo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Tapanuli Utara
"Bukan," jawab Sutanto.
Sebagai informasi, gaji ratusan juta yang diterima Ibrahim Arief terungkap dalam surat dakwaan. Dalam dakwaan terungkap Nadiem membentuk tim teknologi atau Wartek yang di dalamnya berisi Ibrahim dengan upah Rp163 juta per bulan.
"Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi atau Wartek di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp163 juta net per bulan," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan pada persidangan sebelumnya.
(Febrina Ratna Iskana)










