BEI Resmi Terapkan Non-Cancellation Period Mulai Hari Ini

BEI Resmi Terapkan Non-Cancellation Period Mulai Hari Ini

Ekonomi | idxchannel | Senin, 15 Desember 2025 - 09:20
share

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengimplementasikan Non-Cancellation Period yang berlaku efektif pada hari ini, Senin (15/12/2025). Kebijakan ini diterapkan pada sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan sesi pra-penutupan (pre-closing).

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kebijakan merupakan bagian dari upaya memperkuat proses pembentukan harga saham yang lebih wajar dan transparan, serta merupakan salah satu best practice pada bursa lainnya di kawasan regional.

Menurutnya, implementasi Non-Cancellation Period ini merupakan upaya BEI dalam menjaga kualitas transaksi di pasar modal. 

“Implementasi Non-Cancellation Period bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan,” kata Jeffrey dalam siaran pers, Senin (15/12/2025).

Jeffrey menerangkan, implementasi Non-Cancellation Period memberikan proteksi lebih kepada investor, sehingga proses pembentukan harga dapat lebih kredibel, wajar dan transparan.

Di samping itu, BEI juga telah melakukan serangkaian pengujian dan persiapan teknis bersama Anggota Bursa serta penerima lisensi bursa lokal dan asing sebelum implementasi kebijakan.

Selain itu, kata Jeffrey, BEI secara paralel telah melakukan sosialisasi untuk meningkatkan awareness serta berkolaborasi dengan Anggota Bursa untuk menyampaikan informasi terkait implementasi Non-Cancellation Period kepada nasabahnya masing-masing.

“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi ini dapat berlangsung dengan optimal, serta operasional perdagangan pada setiap Anggota Bursa dapat berjalan dengan lancar,” ujar Jeffrey.

Lebih lanjut, Non-Cancellation Period merupakan salah satu program strategis BEI pada 2025 dalam upaya memberikan proteksi lebih terhadap investor. Dengan implementasi ini, BEI berharap dapat meningkatkan kualitas, transparansi serta integritas pembentukan harga. 

“Kami juga berharap Non-Cancellation Period dapat memperkuat kenyamanan dan meningkatkan kepercayaan investor dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia,” kata Jeffrey. 

Sebagai informasi, Non-Cancellation Period merupakan periode tertentu pada sesi pre-opening dan sesi pre-closing yang memungkinkan pesanan yang telah masuk untuk tidak dapat diubah atau dibatalkan, namun input pesanan jual atau beli yang baru tetap dapat dilakukan. 

Kebijakan Non-Cancellation Period diimplementasikan berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah diberlakukan pada 8 April 2025.

(Dhera Arizona)

Topik Menarik