Kemenhut Hentikan Sementara Seluruh Kegiatan Pemanfaatan dan Pengangkutan Kayu di Sumatera
IDXChannel - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menghentikan sementara seluruh kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di Pulau Sumatera setelah terjadi bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut).
Kebijakan ini diambil setelah rangkaian bencana banjir bandang dan longsor disertai gelondongan kayu hanyut terbawa arus yang menjadi sorotan publik.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti menerangkan, bencana banjir dan longsor tersebut telah memicu sorotan tajam publik dan tekanan politis terhadap sektor kehutanan akibat ditemukannya material kayu yang hanyut terbawa banjir.
Ia mengatakan situasi cuaca ekstrem membuat semua pihak harus melakukan penyesuaian serius.
"Agar menyesuaikan dengan serius seluruh kegiatan operasional yang berpengaruh kerawanan bencana dengan langkah-langkah mitigasi serius," kata Laksmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/12/2025).
Laksmi juga mengimbau kepada pelaku usaha agar mengevaluasi Rencana Kerja Tahunan Kehutanan (RKT), memprioritaskan keselamatan lingkungan, memastikan infrastruktur pengendalian air berfungsi optimal, serta tidak ada lagi sisa tebangan yang dapat menjadi "bendung alam” pemicu banjir bandang.
Ia juga mewajibkan adanya patroli rutin di area rawan longsor dan penghentian penebangan di wilayah terdampak. Fokus utama pemerintah saat ini penanganan material kayu hanyut yang dapat dimanfaatkan untuk percepatan pemulihan daerah terdampak.
“Fokus prioritas adalah pada penanganan kayu hanyut guna mendukung proses pemulihan pasca bencana,” kata Laksmi.
Untuk mencegah praktik penebangan ilegal dan pencucian kayu, Kemenhut mengambil langkah tegas. Langkah tegas tersebut yakni dengan menghentikan pemanfaatan dan pengangkutan kayu di Pulau Sumatera.
"Untuk sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dihentikan sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut,” tegasnya.
Dia juga menginstruksikan pemegang izin kehutanan untuk tidak melakukan mobilisasi kayu apa pun. “Tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apapun,” ujarnya.
(Febrina Ratna Iskana)









