LPS Sebut Program Penjaminan Polis dengan Batas Rp700 Juta Mulai Berjalan pada 2027
IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meyakini Program Penjaminan Polis (PPP) akan menjadi katalis utama kebangkitan industri asuransi di Indonesia.
Optimisme ini didasarkan pada perkiraan batas penjaminan yang berada di rentang Rp500 juta sampai dengan Rp700 juta, yang dinilai telah mencakup sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis di Tanah Air.
Anggota Dewan Komisioner Bidang PPP LPS, Ferdinan D. Purba mengatakan bahwa PPP adalah mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang dirancang khusus untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, setelah beberapa tahun terakhir diterpa kasus gagal bayar dan pencabutan izin usaha. Purba menggunakan pengalaman di sektor perbankan sebagai landasan optimisme LPS.
“Berdasar pengalaman LPS dalam menjalankan penjaminan simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan meningkat dan dana pihak ketiga (DPK) ikut naik,” ujar Purba dalam keterangannya, dikutip Minggu (7/12/2025).
Sebelum LPS beroperasi, pertumbuhan DPK rata-rata hanya 7,7 persen per tahun. Setelah program penjaminan simpanan berlaku, pertumbuhan DPK melonjak menjadi 15,3 persen per tahun.
Dampak positif serupa juga terlihat di Malaysia, di mana setelah penjaminan polis diterapkan pada 2010, pertumbuhan premi tahunan naik dari rata-rata 5,5 persen menjadi 9,7 persen.
“Melihat contoh di negara lain, kami yakin pemberlakuan program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan publik dan diikuti kenaikan premi industri asuransi,” kata Purba.
Dalam PPP, LPS menyiapkan tiga skema jaminan yang akan dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pilihan dari pemegang polis yakni Jaminan Klaim Polis: Pembayaran klaim (penuh atau sebagian) jika perusahaan asuransi bermasalah, Pengalihan Portofolio Polis: Pemindahan polis ke perusahaan yang sehat dengan manfaat yang sama dan Pengembalian Polis: Pembayaran polis sesuai batas penjaminan jika skema pengalihan tidak dapat dilakukan.
Meskipun UU P2SK menetapkan PPP berlaku pada tahun 2028, LPS menyatakan siap jika pemerintah memutuskan untuk mempercepatnya.
“Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan,” kata Purba. Saat ini, PPP sedang dipayungi oleh Peraturan Pemerintah yang memuat ketentuan teknis batas penjaminan (Rp500 juta-Rp700 juta) dan jenis produk yang dicakup.
Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Suwandi menambahkan bahwa rendahnya penetrasi industri asuransi Indonesia yang hingga akhir 2024 hanya mencapai 1,40 persen (jauh di bawah Singapura 7,40 persen atau Malaysia 3,80 persen) disebabkan oleh maraknya kasus gagal bayar.
“Sejak 2016 hingga 2025, sudah ada 19 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK,” ujar Suwandi.
Kasus-kasus besar seperti Jiwasraya, Wanaartha Life, dan Kresna Life telah meruntuhkan kepercayaan publik. Dengan hadirnya PPP, LPS berharap kepercayaan publik pulih, sehingga penetrasi asuransi nasional dapat terdorong naik.
(kunthi fahmar sandy)








