Kena Sanksi OJK Soal Pengalihan Saham Treasury, Ini Tanggapan Central Omega (DKFT) 

Kena Sanksi OJK Soal Pengalihan Saham Treasury, Ini Tanggapan Central Omega (DKFT) 

Ekonomi | idxchannel | Senin, 17 November 2025 - 15:30
share

IDXChannel - PT Central Omega Resources Tbk (DKFT) menerima sanksi administratif disertai perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait ketentuan pengalihan saham hasil pembelian kembali (saham treasury) yang belum dilaksanakan oleh perseroan.

Direktur Central Omega, Feni Silviani Budiman menegaskan, sanksi tersebut tidak menimbulkan dampak langsung terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.

"Sanksi administratif ini tidak berdampak langsung terhadap perseroan. DKFT selalu beroperasi sesuai prosedur yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Feni dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (17/11/2025).

Perseroan juga memastikan tetap mematuhi seluruh ketentuan pasar modal serta menjaga transparansi informasi kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan.

Sebelumnya, Central Omega berencana mengalihkan seluruh saham treasury hasil buyback sebanyak 124.760.725 saham. Saham tersebut berasal dari aksi pembelian kembali bertahap yang dilakukan pada 24 Juli 2014 hingga 25 Juli 2014, dengan total 164.760.725 saham.

Untuk pelaksanaan penjualan saham treasury, emiten yang bergerak di bidang logam dan mineral ini menunjuk PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI) sebagai anggota bursa yang bertindak sebagai penjual.

Berdasarkan ketentuan POJK No. 29 Tahun 2023 Pasal 38, penjualan saham hasil buyback hanya dapat dilakukan mulai 30 menit setelah pembukaan hingga 30 menit sebelum penutupan perdagangan. 

Selain itu, jumlah saham yang dijual setiap hari dibatasi paling banyak 20 persen dari total saham treasury.

Hingga Senin (17/11/2025) saham DKFT anjlok 10,47 persen ke harga Rp765 dengan nilai transaksi mencapai Rp64,45 miliar dengan menyentuh auto reject bawah (ARB).

(DESI ANGRIANI)

Topik Menarik