Purbaya Pastikan Tidak Ada Tumpang Tindih Kewenangan Pengawasan Belanja Pusat dan Daerah

Purbaya Pastikan Tidak Ada Tumpang Tindih Kewenangan Pengawasan Belanja Pusat dan Daerah

Terkini | idxchannel | Jum'at, 14 November 2025 - 21:14
share

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan terjadi tumpang tindih kewenangan terkait instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan belanja pemerintah pusat dan daerah.

Secara historis, lanjut Purbaya, fungsi pengawasan penyerapan belanja pemerintah memang berada di lingkup Istana, melalui unit seperti UKP4 dan kemudian Kantor Staf Presiden (KSP).

Namun, tugas tersebut telah dialihkan ke Tim Percepatan Program Pembangunan di bawah Kemenko Perekonomian.

“Untuk monitoring penyerapan belanja memang kalau lihat sejarahnya monitoring penyerapan belanja itu dilakukan di UKP4 sama KSP kan? Itu memang di Istana.”

“Dan sekarang sudah ada Tim Percepatan program pembangunan? Tim yang dibuat Kemenko Perekonomian untuk percepatan program pemerintah, itu ada pokja I kalau enggak salah yang me-monitoring penyerapan anggaran. Memang sudah dialihkan ke sana, jadi enggak ada isu itu,” kata Purbaya dalam media briefing, Jumat (14/11/2025).

Sebelumnya, Presiden Prabowo dikabarkan memberi instruksi agar Mensesneg mengoordinasikan pemeriksaan belanja kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, sebagai bagian dari upaya mempercepat realisasi anggaran dan mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Instruksi ini sempat menimbulkan pertanyaan terkait potensi tumpeng tindih dengan inisiatif Kemenkeu yang juga tengah membentuk Satgas penyisiran belanja.

Menanggapi hal itu, Purbaya memastikan bahwa pembagian tugas sudah jelas. Ia menyebut bahwa proses penyisiran dan realokasi anggaran K/L yang tidak terserap hingga akhir Oktober akan dikerjakan Satgas khusus yang notabene bukan di bawah dirinya langsung.

“Nanti mereka yang ngerjain Satgas tersebut yang ngerjakan, bukan saya lagi. Saya ngerjain yang lain, kan banyak. Jadi enggak ada masalah. Emang seperti itu desainnya. Itu kita jalankan dulu karena Satgas seperti itu belum ada. Begitu Satgas ada ya sudah. Kemudian Pak Mensesneg kan di sana, selesai lebih cepat,” ujarnya.

Menkeu menambahkan Kemenkeu tetap akan memiliki peran aktif dalam proses tersebut, khususnya melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

“Tapi nanti Kementerian Keuangan juga berperan aktif di sana. Kalau enggak salah Pak Prima dari perbendaharaan. Jadi memang harusnya seperti itu,” ujar Purbaya.

Instruksi Presiden terkait penguatan koordinasi pengawasan belanja muncul setelah realisasi belanja pemerintah, baik pusat maupun daerah, dinilai masih belum optimal hingga memasuki kuartal IV-2025.

Sejumlah laporan publik menunjukkan masih banyak daerah dengan serapan anggaran di bawah 50 persen per Oktober, sementara pemerintah pusat mendorong percepatan belanja untuk mengakselerasi ekonomi 2025.

Selain itu, rencana Satgas penyisiran anggaran K/L sebelumnya disebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan anggaran yang tidak terserap bisa segera direalokasikan ke sektor yang lebih produktif.

(Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik