Wamen Koperasi: Rentenir dan Pinjol Tak Bisa Dilawan dengan Fatwa MUI
IDXChannel - Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk melindungi masyarakat terjerat dalam praktik rentenir pinjaman online.
Dia menerangkan, Koperasi Desa Merah Putih memiliki layanan simpan pinjam. Sehingga, diharapkan kegiatan ini bisa membantu masyarakat sebagai alternatif ketika membutuhkan pinjaman dana yang instan dan cepat.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi mengakses utang ke pinjaman online atau rentenir yang mematok bunga cukup tinggi.
"Desa menjadi tempat maraknya praktik rentenir, pinjaman online, tengkulak, dan sebagainya. Mengambil terlalu banyak keuntungan. Kegiatan simpan pinjam ini penting untuk memerangi rentenir pinjaman online," ujarnya dalam acara Indonesia Digital Economy Forum 2025 yang diselenggarakan oleh BPP HIPMI di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Lebih jauh, Ferry menilai praktik rentenir dan pinjaman online saat ini sudah terlalu dekat dengan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh proses pengajuan pinjaman yang mudah dengan hanya melalui online atau ponsel genggam.
Namun, kata dia, masyarakat yang tengah membutuhkan uang cepat terkadang abai dengan bunga yang diketok oleh pemberi pinjaman. Hal inilah yang akhirnya memberatkan masyarakat untuk melakukan pelunasan.
Dia menerangkan, kegiatan simpan pinjam Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan mampu memerangi praktik-praktik rentenir atau pinjaman online yang saat ini tengah berkembang. Sebab, akan menjadi opsi tambahan bagi masyarakat ketika tengah membutuhkan uang segar dan cepat.
"Karena rentenir dan pinjaman online ini tidak bisa dilawan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), memang harus dihadapi di lapangan, diberikan alternatif kepada masyarakat untuk tidak meminjam kepada rentenir dan pinjaman online, tetapi meminjam ke kegiatan unit simpan pinjam Koperasi Merah Putih," kata dia.
Koperasi Desa Merah Putih akan mendapatkan bantuan modal pinjaman dari pemerintah dengan plafon Rp3-5 miliar, per koperasi per desa. Pinjaman modal yang akan digulirkan untuk Koperasi Desa Merah Putih itu bersumber dari Perbankan dengan bunga pinjaman dan tenor yang kompetitif. Bunga pinjaman untuk plafon sampai Rp5 miliar itu disebut kurang dari 5 persen dengan tenor 6-10 tahun.
"Sudah diputuskan tadi dalam rapat di kantor Menko, setiap koperasi desa akan diberikan plafon Rp3-5 miliar, jadi bentuknya bukan bantuan, tapi pinjaman yang harus dikembalikan," ujarnya.
Lebih jauh, Ferry menjelaskan, pinjaman yang akan diberikan kepada Koperasi Desa Merah Putih ini hanya diperuntukkan sebagai modal kerja dan investasi. Investasi yang dimaksud ini adalah dengan menguasai aset bangunan untuk kegiatan operasional Koperasi Desa Merah Putih.
"Bunganya atau tingkat bagi hasilnya mungkin kurang dari 5 persen, dengan tenor mungkin 10 tahun, atau 6-10 tahun, enam tahun untuk modal kerja, 10 tahun untuk investasi," katanya.
(Dhera Arizona)