Belum Rilis Laporan Keuangan Kuartal I, BATA Kena Denda hingga SP II

Belum Rilis Laporan Keuangan Kuartal I, BATA Kena Denda hingga SP II

Ekonomi | idxchannel | Senin, 23 Juni 2025 - 20:10
share

IDXChannel - PT Sepatu Bata Tbk (BATA) dikenakan denda Rp50 juta dan surat peringatan tertulis II lantaran belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2025.

Pasalnya, batas penyampaian laporan keuangan interim yang tidak disertai oleh laporan akuntan publik setelah peringatan tertulis I yakni 30 Mei 2025.

"PT Sepatu Bata Tbk (BATA) belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2025 sehingga dikenakan denda dan SP II," tulis pengumuman Bursa, Senin (23/6/2025).

Selain BATA, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 81 emiten lain yang masih belum merilis laporan keuangannya.

Sementara itu, dua emiten melakukan perubahan rencana penyampaian laporan keuangan kuartal I-2025 dikenakan peringatan tertulis II dan denda Rp25 juta. Adapun 809 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025. 

Sebagai informasi, kinerja BATA menghadapi tekanan berat sejak pandemi Covid-19. Angka penjualan BATA turun lebih dari separuh menjadi Rp460 miliar dari sebelumnya Rp1 triliun

Sejalan dengan penurunan penjualan, BATA mencatat rugi bersih Rp178 miliar pada 2020, kemudian rugi Rp51 miliar di 2021, rugi Rp106 miliar di 2022, rugi Rp190 miliar di 2023.

Untuk tahun buku 2024, BATA baru menyampaikan laporan keuangan hingga kuartal III. Per 30 September, perseroan masih merugi Rp129 miliar disertai dengan penurunan penjualan.

(DESI ANGRIANI)

Topik Menarik