KPPU Setujui Akusisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara

KPPU Setujui Akusisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara

Terkini | idxchannel | Rabu, 18 Juni 2025 - 20:50
share

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham (akuisisi) PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd (TikTok Nusantara). 

Penetapan tersebut dikeluarkan pasca Tokopedia dan TikTok Nusantara menyetujui seluruhnya persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh Investigator (Persetujuan Bersyarat) beserta jadwal waktu pelaksanaannya.

Hal ini disampaikan Majelis Komisi dalam Sidang Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 beragendakan Pembacaan Penetapan Majelis Komisi yang dilaksanakan di Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025.. 

Majelis Komisi dalam sidang tersebut dipimpin oleh Budi Joyo Santoso sebagai Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, mengatakan pada sidang kemarin, KPPU kembali menghadirkan kedua pelaku usaha tersebut.

TikTok Nusantara diwakili oleh Wilfred Halim selaku Global Lead E-Commerce Risk Control and Security. Sementara PT Tokopedia diwakili Melissa Siska Juminto selaku Presiden Direktur Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia. 

"Dalam sidang, kedua pelaku usaha menyatakan kesanggupan akan melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat yang ditetapkan KPPU tanpa penyesuaian redaksional atau teknis apapun," kata Deswin dalam keterangan resmi KPPU, Rabu (18/6/2025). 

Syarat-syarat tersebut, kata Deswin, menyatakan agar kedua pelaku usaha memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk promosi, diskon, dan sejenisnya. 

Kemudian tidak melakukan penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position) dengan melakukan predatory pricing yang dapat merugikan pesaing; self-preferencing dalam display platform dan diskriminasi terhadap produk di luar grup para pihak.

Lalu kedua pihak bersepakat untuk tidak menghalangi seller/merchant untuk bertransaksi di Tokopedia maupun TikTok Shop (Shop|Tokopedia), baik secara langsung maupun dengan memberikan persyaratan yang memberatkan seller/merchant dan konsumen.

Keduanya juga sepakat untuk memastikan sosial media TikTok memberikan kebebasan bagi pemilik akun TikTok untuk  mempromosikan produknya yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan TikTok Shop (Shop|Tokopedia) serta memastikan tidak terdapat eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar (tidak dapat dijustifikasi secara ekonomi);

"Mereka juga sepakat untuk memastikan adanya perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk UMKM berkembang di platform TikTok Shop (Shop|Tokopedia) dan Tokopedia," katanya. 

Untuk memastikan kepatuhan atas Persetujuan Bersyarat, sambung Deswin, KPPU akan melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dengan meminta masing-masing pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai data secara rutin kepada KPPU. 

Dalam hal ini, kedua pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan laporan setiap 3 bulan untuk fitur Shop (Shop|Tokopedia) yang mencakup total pendapatan dari kegiatan E-commerce beserta sumber pendapatannya.

Kemudian persentase dan/atau nilai fee yang dikenakan kepada penjual (seller) dan pembeli (konsumen) untuk 5 kategori, yakni komponen biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost) dalam operasional bisnis perusahaan E-Commerce, Growth trend atau decline trend dengan basis data bulanan atau triwulanan atas biaya langsung dan biaya tidak langsung, selama 2 tahun sejak penetapan ditetapkan.

Selanjutnya seluruh daftar perusahaan penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa layanan pembayaran yang bekerjasama di Shop|Tokopedia dan setiap terdapat perubahan setiap 6 bulan, selama 2 tahun sejak Penetapan ditetapkan.

Lalu dokumen perjanjian dengan dua penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa pembayaran terbesar dan dua penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa layanan pembayaran terkecil yang bekerja sama di Shop|Tokopedia sebelum dan setelah pengambilalihan saham setiap tahun, selama 2 tahun sejak Penetapan ditetapkan.

Lalu dokumen perjanjian dengan dua merchant/seller UMKM dan 2 merchant official store di Shop|Tokopedia sebelum dan setelah pengambilalihan saham setiap tahun, selama 2 tahun sejak Penetapan ditetapkan.

Dengan adanya usulan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat tersebut, Majelis Komisi menilai dan menyimpulkan bahwa para pelaku usaha dapat melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat secara efektif, cukup cakupannya, dan dalam waktu yang singkat dengan tetap memiliki efek mempertahankan atau memulihkan persaingan sehat.

"Pengawasan atas pelaksanaan Persetujuan Bersyarat dilaksanakan sejak tanggal Penetapan sampai dengan tanggal 17 Juni 2027. Dengan dikeluarkannya Penetapan, Majelis Komisi menghentikan proses persidangan atas perkara tersebut," katanya. 

Ke depan, lanjut Deswin, apabila KPPU menemukan kedua pelaku usaha tidak melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat tersebut, maka Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. 

"Di mana pelaku usaha dihadapkan pada tindakan administratif sebagaimana Undang-Undang No. 5 Tahun 1999," kata Daswin.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Topik Menarik