Bapanas Sebut Pelaku Usaha Penggilingan Padi Minta HPP Gabah Dinaikkan

Bapanas Sebut Pelaku Usaha Penggilingan Padi Minta HPP Gabah Dinaikkan

Terkini | idxchannel | Senin, 16 Juni 2025 - 15:24
share

IDXChannel - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan, banyak pelaku usaha penggilingan padi mengusulkan penyesuaian Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terhadap Gabah Kering Giling (GKG).

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengungkapkan, banyak pelaku usaha penggilingan yang menilai harga GKG yang saat ini ditetapkan sebesar Rp6.500 per kg tidak lagi seimbang dengan biaya penggilingan serta harga eceran tertinggi (HET) beras di tingkat konsumen.

“Pelaku usaha penggilingan dan mitra Bulog mengusulkan penyesuaian harga Gabah Kering Giling karena penerapan harga Rp6.500 per kg berdampak pada biaya penggilingan dan HET beras di pasar,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Inflasi Daerah yang digelar secara virtual pada Senin (16/6/2025).

Dia juga mengungkapkan, berdasarkan data panel harga pangan, rata-rata harga beras medium di tingkat konsumen secara nasional telah mencapai Rp13.998 per kg, atau 11,98 persen lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Kenaikan harga ini, kata dia, membuat status beras medium berada dalam kondisi perlu intervensi, terutama di wilayah zona 1, zona 2, dan zona 3.

“Intervensi juga bisa difokuskan pada wilayah-wilayah dengan angka inflasi yang tinggi,” kata dia.

Untuk diketahui, data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) oleh Bank Indonesia (BI) menyebut harga beras medium I dan II masing-masing naik 1,94 persen dan 4,55 persen menjadi Rp15.800 dan Rp16.100 per kg. Padahal HET untuk beras jenis medium sendiri berada di angka Rp12.500 per kg.

Untuk beras kualitas super I harga masih stabil di level Rp16.750 per kg. Namun, harga beras kualitas super II terpantau naik 3,07 persen menjadi Rp17.800 per kg. Harga ini jauh melampaui HET yang ditetapkan, yakni Rp14.500 per kg.

Harga beras kualitas bawah I dan II juga masing-masing naik 8,42 persen dan 5,38 persen menjadi Rp15.450 dan Rp4.700 per kg. Harga tersebut juga berada di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah yakni sebesar Rp12.500 per kg.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Giling (GKG) sebesar Rp6.500 per kilogram tanpa syarat apapun.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Melalui regulasi tersebut, Perum Bulog diwajibkan menyerap gabah petani dengan harga HPP Rp6.500 per kg, tanpa mempertimbangkan batas kadar air maupun kadar kotoran (hampa) dalam gabah.

Ketentuan ini juga berlaku bagi pelaku usaha penggilingan padi yang menjadi mitra Bulog dan turut serta dalam penyerapan gabah dari petani.

(Dhera Arizona)

Topik Menarik