Berkas Perkara Rampung, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspa Dewi (IPD) dan menyerahkannya kepada Jaksa penuntut umum. Dengan begitu dia segera disidang.
"Penyidikan perkara dugaan TPK terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (13/6/2025).
"Di mana Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka (IPD, dkk) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," lanjutnya.
Setelah ini, dia menyebut bahwa JPU memiliki waktu 14 haru untuk menyusun surat dakwaan. Lalu berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," kata dia.
Diketahui, Ira Puspadewi diduga terjerat kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Kasus korupsi ini sebenarnya sudah mencuat sejak Agustus 2024 lalu.
(Nur Ichsan Yuniarto)