Respons OJK soal Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan penyaluran pinjaman oleh perbankan ke sektor financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending di awal 2025.
Hingga Februari 2025, total penyaluran pinjaman ke sektor fintech mencapai Rp80,07 triliun. Sebesar Rp49,40 triliun di antaranya berasal dari bank.
“Kontribusi pemberi pinjaman yang berasal dari perbankan mencapai Rp49,40 triliun atau sebesar 61,69 persen, terhadap total penyaluran pinjaman,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan di Jakarta, dikutip pada Jumat (13/6/2025).
Angka tersebut naik dari posisi Desember 2024 sebesar Rp46,07 triliun, atau 59,88 persen dari total pinjaman fintech senilai Rp76,95 triliun.
Dian menilai tren ini menunjukkan sinergi antara bank dan fintech lending yang semakin kuat, terutama dalam menjangkau segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan layanan keuangan bagi masyarakat dalam rangka mendukung pendalaman dan perluasan inklusi keuangan,” kata dia.
Meski begitu, OJK tetap mengingatkan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap kerja sama antara bank dan perusahaan P2P lending.
Evaluasi berkala terhadap mitra fintech, kata Dian, menjadi bagian dari langkah pengelolaan risiko yang terus diperkuat. Untuk menjaga akuntabilitas, OJK telah menerbitkan pedoman resmi dalam mengatur kerja sama bank dengan fintech.
“Pedoman ini menjadi panduan dalam memberikan professional judgement terhadap kebutuhan kerja sama tersebut,” ujarnya.
(Dhera Arizona)