Usut Dugaan Pemerasan Kemnaker, KPK Geledah Tujuh Lokasi dan Sita Delapan Mobil
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pengusutan dilakukan dengan menggeledah tujuh lokasi. Hasilnya, penyidik menyita delapan mobil.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan dari 20-23 Mei 2025 yang menyasar Kantor Kemnaker dan rumah-rumah dari pihak terkait.
"Pada hari pertama Selasa 20 Mei, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker dan satu rumah. Di sana mengamankan tiga mobil," kata Budi, Jumat (23/5/2025).
Hari kedua, KPK menggeledah dua rumah yang tidak disebutkan lokasinya. Dari lokasi tersebut, KPK menyita tiga unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua.
Sementara itu, di hari ketiga menggeledah tiga rumah dan menyita dua mobil dari giat tersebut.
"Sampai dengan hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan bermotor roda dua, sudah dilakukan penyitaan dan seluruhnya sudah berada di Gedung KPK Merah Putih," kata dia.
"Penyitaan ini tentunya untuk kepentingan pembuktian sekaligus sebagai upaya awal dalam optimalisasi aset recovery," lanjutnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pegawai Kemnaker pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing.
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep.
Praktik tersebut menurutnya, terjadi pada tahun 2020-2023. Ia pun mengamini pihaknya dalam perkara yang dimaksud telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
(Nur Ichsan Yuniarto)