BPOM Godok Regulasi Kewenangan Influencer Review Produk
IDXChannel - Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) sedang menggodok regulasi terkait kewenangan influencer mengulas produk. Aturan ini masih dalam tahap harmonisasi.
"Sekarang peraturan kami sedang dalam harmonisasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diundangkan," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Hal itu disampaikan Ikrar menjawab pertanyaan Anggota Komisi IX DPR Nurhadi soal klaim produk yang diulas influencer. Karena beberapa waktu lalu terdapat kasus yang menyita perhatian publik terkait intervensi influencer.
Adapun regulasi itu bakal termuat dalam Peraturan BPOM tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat. Dalam pembahasan beleid itu, BPOM telah melibatkan sejumlah influencer serta memberikan edukasi ke masyarakat.
"BPOM untuk menyangkut influencer dan review-review ini telah melaksanakan sesuai dengan wewenang kami, kami sudah mengundang influencer dan kami juga melakukan edukasi ke masyarakat yang berhubungan dengan ini," kata dia.
Ikrar mengatakan aturan itu akan menjelaskan peran dan partisipasi masyarakat dalam melakukan evaluasi terhadap produk obat dan makanan. Terdapat sanksi yang termuat dalam aturan tersebut.
"Jadi termasuk sanksi-sanksi yang akan kita berikan termasuk tentu sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang ada. Jadi jawabannya kami sangat punya atensi yang sangat besar terhadap ini," katanya.