Komdigi: Potensi Kerugian Ekonomi Akibat Judi Online Capai Rp1.000 Triliun
IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat potensi kerugian ekonomi akibat praktik judi online (judol) mencapai Rp1.000 triliun. Angka ini berdasarkan hitungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, kerugian tersebut bisa dialami Indonesia bila praktik ilegal itu tidak diberantas pemerintah.
“Berdasarkan data dari PPATK, apabila tidak dilakukan intervensi terhadap judi online, maka terdapat potensi kerugian dari praktik ini (judol) yang mencapai sekitar Rp1.000 triliun di akhir 2025," ujarnya di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
Praktik judi online telah mengikis produktivitas anak muda, menghancurkan ekonomi keluarga, hingga merusak masa depan generasi muda.
Alex memastikan, pemerintah melalui Komdigi terus melakukan intervensi dengan memblokir situs dan konten judol.
Sejak 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, Komdigi telah memblokir 1,3 juta konten yang memuat tayangan judi online.
Dari konten tersebut, 1,2 juta di antaranya berasal dari situs judi online. Sedangkan sisanya iklan judol yang ditayangkan di berbagai platform media sosial (medsos).
“Periode 20 Oktober 2024 hingga bulan Mei 2025, sudah ada 1,3 juta konten judi online yang ditangani oleh Komdigi,” katanya.
"Mayoritas berasal dari situs dan IP sebanyak 1,2 juta disusul oleh iklan yang ada di platform-platform media sosial," ujar dia.
(Dhera Arizona)