Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali yang Diajukan Mantan Menkominfo Johnny G Plate
IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.
PK ini terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo. PK yang diajukan Johnny ini terdaftar dengan nomor registrasi 919 PK/PID.SUS/2025.
"Amar putusan: tolak," tulis putusan sebagaimana dilihat dari laman resmi MA dikutip Selasa (13/5/2025).
Putusan ini dibacakan pada Jumat, 9 Mei 2025 oleh Majelis Hakim Surya Jaya selaku Ketua, serta hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo.
MA sebelumnya juga menolak kasasi yang diajukan Johnny G Plate. Hal tersebut berdasarkan amar putusan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.
"Tolak kasasi Terdakwa dan JPU," bunyi amar putusan kasasi.
Mahkamah juga memerintahkan agar kendaraan milik Johnny Plate dirampas, sebagai bentuk pembayaran uang pengganti.
"Barang bukti berupa satu mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN, dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," sambungnya.
Sebelumnya, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
(Nur Ichsan Yuniarto)