Google Ajukan Banding usai Divonis Monopoli Bisnis Iklan Online
IDXChannel - Google berencana mengajukan banding setelah divonis melakukan praktik monopoli ilegal di sektor iklan online atau daring.
Pekan lalu, Hakim Amerika Serikat (AS) Leonie Brinkema memutuskan, Google memegang monopoli di pasar server iklan penerbit dan bursa iklan.
Server iklan penerbit adalah platform yang digunakan situs web untuk menyimpan dan mengelola inventaris iklan digital, sementara bursa iklan adalah pasar virtual tempat penerbit dan pengiklan memperdagangkan inventaris iklan digital.
Di sisi lain, Brinkema menyatakan perangkat pengiklan dan sejumlah langkah akuisisi yang dilakukan Google tidak merugikan persaingan.
"Kami memenangi separuh dari kasus ini dan kami akan mengajukan banding atas separuh lainnya," kata Wakil presiden Google untuk Urusan Regulasi, Lee-Anne Mulholland, dalam pernyataannya, dilansir dari PYMNTS pada Senin (21/4/2025).
“Pengadilan memutuskan bahwa perangkat pengiklan dan akuisisi kami, seperti DoubleClick, tidak merugikan persaingan. Kami tidak setuju dengan keputusan pengadilan mengenai perangkat penerbit kami. Penerbit memiliki banyak pilihan dan mereka memilih Google karena perangkat kami sederhana, terjangkau, dan efektif," katanya.
Gugatan terhadap Google diajukan Departemen Kehakiman AS dan belasan pemerintah negara bagian di Negeri Paman Sam tersebut. Mereka menuduh praktik monopoli ilegal Google menyebabkan harga yang lebih tinggi sehingga merugikan publik.
"Ini adalah kemenangan penting dalam perjuangan untuk menghentikan monopoli Google di ruang publik digital," kata Jaksa Agung Pam Bondi dalam siaran pers.
"Departemen Kehakiman akan terus mengambil tindakan hukum yang berani untuk melindungi rakyat Amerika dari pelanggaran kebebasan berbicara dan pasar bebas oleh perusahaan teknologi," katanya. (Wahyu Dwi Anggoro)