Pertama sejak 128 Tahun, Amerika Berusaha Legalkan Pencaplokan Greenland melalui UU
WASHINGTON, iNews.id - Anggota Kongres dari Partai Republik, Randy Fine, mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aneksasi dan Status Negara Bagian Greenland ke Kongres AS. Ini merupakan RUU pertama AS bertujuan mencaplok wilayah asing yang diajukan ke Kongres sejak 128 tahun terakhir.
Fine memperkenalkan RUU yang memungkinkan Presiden AS Donald Trump melakukan segala upaya untuk mencaplok Greenland atas nama kepentingan keamanan AS pada 12 Januari lalu.
Tentu saja, banyak yang menentangnya, terutama para politisi Partai Demokrat. Senator Partai Demokrat yakin aneksasi Greenland bisa menbuat alansi pertahanan NATO bubar.
AS terakhir menggunakan senjata UU untuk merebut wilayah asing pada 1898, yakni mencaplok Kepulauan Hawaii menjadi salah satu negara bagian. Sebelumnya, Texas juga dicaplok ke dalam AS pada 1845.
Selama abad ke-20, proses aneksasi diformalkan melalui prosedur hukum lain, seperti pembelian, penyerahan sukarela, atau mandat PBB.
Wilayah terakhir yang berada di bawah administrasi AS adalah Kepulauan Mariana Utara, Caroline, dan Marshall yakni pada 1947, yang menerima status wilayah perwalian dari PBB.
Sementara itu RUU yang diajukan Fine harus melalui beberapa tahapan sebelum disetujui, yakni komite urusan luar negeri, pemungutan suara di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Senat, kemudian ditandatangani menjadi UU oleh presiden AS.
Trump berulang kali menegaskan Greenland harus menjadi bagian dari AS, dengan dalih keamanan nasional dan pertahanan dunia bebas, termasuk melawan ancaman Rusia dan China.




