Trump: Saya Akan Dimakzulkan!

Trump: Saya Akan Dimakzulkan!

Global | inews | Rabu, 7 Januari 2026 - 06:19
share

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyebut dirinya terancam dimakzulkan oleh Partai Demokrat. Oleh karena itu, Partai Republik harus memenangkan pemilu kembali untuk menguasai Kongres, baik Dewan  Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Senat.

AS akan menggelar pemilu legislatif paruh waktu pada Novmber 2026 yang menjadi pertaruhan bagi kelangsungan pemerintahan Trump.

"Kita harus memenangkan pemilu paruh waktu, karena jika kita tidak memenangkan pemilu paruh waktu, itu hanya akan menjadi, maksud saya, mereka akan mendapatkan alasan untuk memakzulkan saya," kata Trump, dalam pertemuan dengan anggota DPR dari Partai Republik, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (7/1/2026).

"Saya akan dimakzulkan," ujarnya, menegaskan.

Pemilu paruh waktu pada November akan memperebutkan seluruh kursi DPR dan sepertiga kursi Senat.

Trump lolos dari dua percobaan pemakzulan pada periode pertama jabatannya sebagai presiden AS yakni 2017-2021. Dia menjadi presiden pertama dalam sejarah AS yang dimakzulkan dua kali dalam satu periode.

Pemakzulan pertama Trump terjadi pada 2019. Dalam sidang pada 18 Desember 2019, DPR AS menyetujui pemakzulan terkait dua pasal pelanggaran, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres.

Trump dituduh menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa presiden Ukraina menyelidiki calon pesaingnya dalam Pilpres AS, Joe Biden. Ini salah satunya terkait bisnis putra Biden di Ukraina. 

Sementara tuduhan kedua, Trump disebut menolak bekerja sama dalam penyelidikan pemakzulan, melarang stafnya untuk bersaksi, serta menahan bukti dokumentasi.

Namun pemakzulan tersebut gagal menggulingkan Trump setelah Senat yang dikuasai Partai Republik melindunginya. Pemakzulan presiden AS harus disetujui DPR dan Senat.

Pemakzulan kedua berlangsung pada Januari 2021, di pengujung masa jabatan presidennya.

Trump dianggap ikut bertanggung jawab atas kerusuhan di Gedung Capitol, Washington DC, pada 6 Januari 2021. Para pendukungnya menggeruduk gedung Kongres tersebut untuk menggagalkan sidang pengesahan kemenangan Joe Biden dalam Pilpres AS 2020.

Sebelum kerusuhan pecah, Trump dituduh menghasut para pendukungnya untuk berunjuk rasa di Gedung Capitol dan membatalkan hasil pilpres yang dinilainya penuh kecurangan.

Dalam pengajuan pemakzulan, DPR AS berfokus pada pidato Trump yang isinya bernada hasutan kepada para pendukung sehingga terjadi penyerangan yang menewaskan lima orang tersebut.

Hasil pemungutan suara sidang pemakzulan di DPR, Trump berhasil dimakzulkan dengan dukungan dari 232 legislator melawan 197 yang menolak. Menariknya, dari total perolehan suara yang mendukung, 10 di antaranya berasal dari anggota Partai Republik.

Sebelum itu, para pemimpin Partai Republik di DPR menegaskan tak akan melarang anggotanya mendukung pemakzulan dengan alasan menyerahkan kepada hati nurani masing-masing.

Hingga masa jabatan presiden Trump berakhir pada 20 Januari 2021, Senat belum menggelar sidang pemakzulan. Namun berdasarkan UU yang berlaku, hasil sidang pemakzulan tetap memberikan dampak kepada Trump meskipun sudah lengser karena ada hukuman lain yang menyertai.