Parah! Israel Sita Lahan 1,8 Juta Meter Persegi dari Palestina, Terbesar sejak Perang 1967
TEL AVIV, iNews.id - Kabar mengejutkan diungkap surat kabar Israel, Haaretz. Pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu berencana menyita lahan di Tepi Barat seluas 1,8 juta meter persegi dari Palestina.
Alasannya, wilayah-wilayah tersebut akan dibangun sebagai situs arkeologi. Ini akan menjadi penyitaan tanah terbesar untuk tujuan arkeologi di Tepi Barat yang diduduki sejak 1967.
Perintah penyitaan yang dikeluarkan pekan lalu oleh Pemerintah Sipil Israel mencakup situs arkeologi Sebastia dan area luas kebun zaitun berisi ribuan pohon milik warga Palestina.
Haaretz merinci, lahan yang akan disita mencakup tanah di dekat Kota Sebastia yang penduduknya mengandalkan pariwisata sebagai sumber pendapatan utama. Penyitaan tersebut akan berdampak pada penduduk Sebastia dan Desa Burqa di sebelahnya.
Warga Palestina pemilik lahan diberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan sebelum penyitaan dilaksanakan.
Sebastia terletak di jalan utama antara kegubernuran Nablus dan Jenin, mencakup area seluas sekitar 4.777 dunam. (1 dunam-1.000 meter persegi)
Menurut Kementerian Pariwisata Palestina, kawasan arkeologi Sebastia berasal dari Zaman Perunggu (3.200 SM) dan berisi peninggalan Arab, Kanaan, Romawi, Bizantium, Fenisia, dan Islam.
Pada Juli 2024, parlemen Knesset, dengan dukungan mayoritas dari koalisi dan beberapa anggota oposisi, mengesahkan RUU yang didukung pemerintah yang memperluas kewenangan Otoritas Purbakala Israel ke situs-situs arkeologi di seluruh wilayah Tepi Barat.
Secara terpisah, otoritas Israel telah mengeluarkan 40 surat perintah pembongkaran dan penghentian konstruksi selama 2 hari terakhir di lingkungan Wadi Al Hummus, tenggara Yerusalem Timur, menurut Kegubernuran Yerusalem pada hari Kamis.
"Penjajah (Israel) mengeluarkan 30 surat perintah pembongkaran pada Rabu untuk bangunan-bangunan yang terletak di luar tembok pemisah di Wadi Al Hummus, meski bangunan-bangunan ini terletak di Area A dan memiliki izin resmi Palestina," bunyi pernyataan kementerian, dikutip dari Anadolu, Jumat (21/11/2025).
Berdasarkan Perjanjian Oslo 1995 antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian, Area A, B, dan C.
Area A, yang luasnya 18 persen dari Tepi Barat, tetap berada di bawah kendali administratif dan keamanan Palestina.
Dalam putusan penting Juli lalu, Mahkamah Internasional menyatakan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

