Turki Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu
ISTANBUL, iNews.id - Pengadilan Istanbul, Turki, Jumat (7/11/2025), mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 37 orang Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Mereka dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di Jalur Gaza.
Surat perintah tersebut dikeluarkan atas permintaan Kantor Kejaksaan Agung Istanbul. Selain itu pengadilan juga menuduh militer Israel melawan misi kemanusiaan terhadap kapal-kapal Global Sumud Flotilla pada Oktober lalu.
Disebutkan, akibat genosida yang sistematis serta kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan pemerintah Israel di Gaza hingga saat ini, puluhan ribu orang, termasuk perempuan dan anak-anak, kehilangan nyawa, ratusan ribu luka, serta hampir seluruh rumah warga Gaza tidak bisa digunakan lagi.
“Sejak 7 Oktober 2023, tindakan semacam itu terus meningkat setiap hari. Serangan terhadap Rumah Sakit Baptis Al-Ahli pada 17 Oktober 2023 merenggut 500 nyawa; pada 29 Februari 2024, tentara Israel dengan sengaja menghancurkan peralatan medis; pada 21 Maret 2025, Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina dibom; banyak fasilitas kesehatan lain juga diserang dengan cara serupa; Gaza diblokade, dan para korban tidak mendapatkan akses ke bantuan kemanusiaan,” bunyi pernyataan kantor kejaksaan, seperti dikutip dari Anadolu.
Dalam kasus lain yang juga menyita perhatian internasional, militer Israel menyerang para aktivis yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla telah berlayar menuju Gaza untuk mengirim bantuan kemanusiaan.
Pengadilan melakukan penyelidikan ex officio terkait serangan tersebut berdasarkan Pasal 12 dan 13 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Turki, Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut untuk kejahatan "penyiksaan", "perampasan berat", "perusakan properti", "perampasan kemerdekaan", dan "pembajakan atau penahanan kendaraan pengangkut".
"Kejaksaan telah memintai keterangan individu yang bertindak sebagai korban dan pelapor, dan surat telah dikirim kepada Direktorat Keamanan Provinsi Istanbul dan Badan Intelijen Nasional untuk mengungkap kebenaran material dan mengidentifikasi individu yang bertanggung jawab secara pidana dalam insiden tersebut selama proses penyelidikan," demikian isi pernyataan.
Selama penyelidikan, kuasa hukum para korban juga mengajukan petisi ke kejaksaan terkait proses tersebu.
Selain itu Asosiasi Pengacara Istanbul juga mengajukan tuntutan pidana pada Jumat.
Pengadilan Pidana Perdamaian Istanbul mengungkap 37 orang Israel yang masuk dalam daftar penangkapan. Selain Netanyahu, mereka adalah Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, Kepala Staf Umum IDF Eyal Zamir, dan Komandan Angkatan Laut David Saar Salama, atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Pasal 77 serta genosida berdasarkan Pasal 76 KUHP Turki.





