Pengadilan Banding Inggris Bebaskan Pria Pembakar Alquran

Pengadilan Banding Inggris Bebaskan Pria Pembakar Alquran

Global | inews | Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:49
share

LONDON, iNews.id - Hamit Coskun (51), pria keturunan Turki, memenangkan banding atas vonis pengadilan Inggris yang dijatuhkan kepadanya pada Juni lalu. Dia membakar Alquran di luar kantor misi diplomatik Turki di London pada Februari lalu.

Coskun dinyatakan bersalah oleh pegadilan Inggris pada Juni atas pelanggaran ketertiban umum berkaitan dengan agama dan dijatuhi hukuman denda. Dia membakar Alquran sambil meneriakkan slogan-slogan anti-Islam.

Namun Pengadilan Mahkota Southwark, dalam sidang pada Jumat (10/10/2025), memenangkan Coskun karena tak berbukti bersalah berdasarkan dakwaan yang menjeratnya.

Kasusnya dikawal oleh National Secular Society dan Free Speech Union (FSU) yang berargumen bahwa Coskun pada dasarnya dituntut atas tuduhan penistaan ​​agama.

Hakim pengadilan banding Joel Bennathan mengatakan tTidak ada pelanggaran penistaan ​​agama dalam sistem hukum Inggris.

"Membakar Alquran mungkin merupakan tindakan yang dianggap sangat mengganggu dan menyinggung banyak Muslim," kata hakim, seperti dikutip dari AFP, Sabtu (11/10/2025).

Dia menjelaskan, hukum pidana tidak bertujuan untuk membela orang-orang merasa terganggu atau sangat terganggu.

"Hak atas kebebasan berekspresi, jika memang layak dimiliki, harus mencakup hak untuk mengungkapkan pandangan walaupun menyinggung, mengejutkan, atau meresahkan," ujar Bennathan.

Inggris dan Wales menghapus undang-undang penistaan ​​agama pada 2008.

Beberapa negara Eropa diguncang unjuk rasa untuk memprotes aksi penodaaan Alquran, termasuk membakarnya, oleh kelompok sayap kanan radial dengan alasan kebebasan berbicara.

Demonstrasi juga pecah di negara-negara Muslim, termasuk Turki.