Apa Itu Ius Soli? Ini 10 Negara yang Menganutnya

Apa Itu Ius Soli? Ini 10 Negara yang Menganutnya

Global | sindonews | Senin, 8 September 2025 - 14:01
share

Di dunia modern, kewarganegaraan tidak hanya ditentukan oleh darah dan garis keturunan, tetapi juga oleh tanah tempat seseorang dilahirkan. Inilah yang dikenal sebagai ius soli—sebuah prinsip hukum yang menyatakan bahwa siapa pun yang lahir di suatu wilayah negara otomatis berhak menjadi warga negara di sana.

Prinsip ini sering dipandang sebagai bentuk inklusivitas politik dan sosial karena memberikan kesempatan kepada anak-anak migran atau pendatang untuk memiliki identitas hukum yang kuat.

Namun, di sisi lain, prinsip isu soli juga memicu perdebatan sengit terkait isu imigrasi, loyalitas nasional, dan keamanan negara.

Baca Juga: Menguak Rahasia 'Dua Wajah' Zionis: Mengapa Banyak Warga Israel Punya Paspor Ganda?

Apa Itu Ius Soli?

Secara etimologis, istilah ius soli berasal dari bahasa Latin: ius berarti hak atau hukum, dan soli berarti tanah. Ius Soli artinya hak kewarganegaraan berdasarkan tanah tempat lahir.Prinsip ini berbeda dengan ius sanguinis (hak kewarganegaraan berdasarkan darah), yang menekankan pewarisan kewarganegaraan dari orang tua, terlepas dari di mana anak dilahirkan.

Contoh, jika seorang bayi lahir di New York dari orang tua Indonesia, dia otomatis warga negara Amerika Serikat karena prinsip ius soli yang dianut Amerika Serikat.

10 Negara Penganut Ius Soli

Meski populer, prinsip ius soli murni kini semakin jarang karena kekhawatiran negara terhadap arus migrasi global. Hanya segelintir negara yang masih menerapkannya secara penuh. Berikut daftar 10 negara yang menganut ius soli:

1. Amerika Serikat

•Diatur dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS.•Semua orang yang lahir di wilayah AS, termasuk dari orang tua tanpa dokumen legal, berhak atas kewarganegaraan AS.•Karena menganut prinsip ius soli, AS menjadi magnet imigrasi, tetapi juga menuai kritik politik terutama dari kalangan kubu konservatif.

2. Kanada

•Kanada menganut ius soli penuh sejak lama.•Siapa pun yang lahir di Kanada otomatis menjadi warga negara Kanada, tanpa memandang status orang tuanya.•Kanada melihat ini sebagai bentuk integrasi sosial dalam masyarakat multikultural.

3. Brasil

•Konstitusi Brasil menegaskan setiap orang yang lahir di wilayah negara tersebut adalah warga Brasil.•Menganut prinsip ius soli menjadikan Brasil sebagai salah satu negara yang paling terbuka di Amerika Latin dalam menerapkan sistem kewarganegaraan.

4. Argentina

•Argentina memberlakukan prinsip ius soli secara penuh.•Lantaran menganut prinsip ius soli, Argentina menjadi salah satu destinasi migrasi di Amerika Selatan.•Prinsip ius soli yang dianut Argentina diperkuat dengan jaminan hak-hak imigran dalam konstitusi mereka.

5. Meksiko

•Meksiko memberlakukan prinsip ius soli dengan pengecualian.•Konstitusi Meksiko Pasal 30 menyebut semua yang lahir di Meksiko adalah warga negara, termasuk anak dari orang asing.•Pengacualian hanya untuk anak diplomat asing.

6. Chile

•Chile memberlakukan prinsip ius soli, kecuali untuk anak dari diplomat asing atau mereka yang hanya transit singkat.•Dengan prinsip seperti itu, Chile mendorong populasi imigran di Amerika Selatan mendapatkan status hukum jelas.

7. Ekuador

•Prinsip ius soli tertuang dalam Konstitusi Ekuador yang memberikan kewarganegaraan kepada semua anak yang lahir di wilayah negara tersebut.•Ekuador menegaskan prinsip ini untuk mencegah statelessness (anak tanpa kewarganegaraan).

8. Jamaika

•Aturan di Jamaika menyatakan semua yang lahir di Jamaika otomatis warga negara.•Sistem ius soli yang dianut ini membuat Jamaika relatif ramah migran.

9. Fiji

•Sebagai negara kepulauan Pasifik, Fiji juga mengadopsi ius soli.•Langkah ini untuk mengakomodasi populasi migran Asia Selatan yang datang sejak era kolonial.

10. Uruguay

•Konstitusi menetapkan semua yang lahir di Uruguay otomatis warga negara.•Uruguay memandang prinsip ius soli ini sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Prinsip ius soli menjadi cerminan keterbukaan negara terhadap dunia global, tetapi juga mengandung risiko besar di era migrasi masif. Dari AS hingga Uruguay, negara-negara yang masih mempraktikkan prinsip ini mempertaruhkan keseimbangan antara inklusivitas dan kontrol imigrasi.

Topik Menarik