Apa Itu Ius Sanguinis? Ini 10 Negara yang Menganutnya
Kewarganegaraan merupakan salah satu identitas hukum paling penting bagi setiap individu. Namun, cara sebuah negara menentukan siapa yang berhak menjadi warganya berbeda-beda.
Ada yang berdasarkan tanah kelahiran (ius soli), ada pula yang berpatokan pada garis keturunan darah (ius sanguinis).
Jika prinsip ius soli dianggap sebagai sistem inklusif untuk mengakomodasi imigran, maka prinsip ius sanguinis sering dipandang sebagai mekanisme menjaga keutuhan bangsa melalui warisan keluarga.
Prinsip ius sanguinis banyak dipilih oleh negara-negara Eropa dan Asia, termasuk Indonesia.
Baca Juga: Apa Itu Ius Soli? Ini 10 Negara yang Menganutnya
Apa Itu Ius Sanguinis?
Secara etimologis, istilah ius sanguinis berasal dari bahasa Latin: ius yang berarti hak atau hukum, dan sanguinis yang berarti darah. Ius sanguinis artinya hak kewarganegaraan berdasarkan darah.Dengan kata lain, seorang anak otomatis memperoleh kewarganegaraan dari orang tuanya, meskipun dia lahir di luar negeri.
Contoh, anak pasangan warga negara Indonesia (WNI) yang lahir di Australia tetap berstatus WNI karena Indonesia menganut ius sanguinis.
Sebaliknya, anak orang asing yang lahir di Jakarta tidak otomatis menjadi WNI, kecuali ada aturan naturalisasi khusus.
10 Negara Penganut Ius Sanguinis
Berikut sepuluh negara yang secara tegas menganut prinsip ius sanguinis, beserta dasar hukum dan alasannya:1. Indonesia
•Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.•Anak memperoleh kewarganegaraan Indonesia bila salah satu orang tuanya WNI.•Alasan Indonesia menganut prinsip ius sanguinis adalah menjaga kesinambungan identitas bangsa di tengah arus migrasi global.2. Jerman
•Sejak era Republik Weimar hingga kini, Jerman menekankan ius sanguinis.•Meski sejak 2000 ada sedikit pelonggaran (ius soli terbatas), prinsip utama pemberian kewarganegaraan tetap darah orang tua.•Alasan historisnya: trauma terhadap imigrasi besar-besaran setelah Perang Dunia II.3. Italia
•Konstitusi Italia menganut ius sanguinis ketat.•Menariknya, banyak keturunan Italia di Amerika Latin (Argentina, Brasil) yang otomatis berhak atas paspor Italia meskipun lahir jauh dari tanah leluhur.4. Jepang
•Berdasarkan Nationality Law of Japan (1950).•Anak otomatis warga negara Jepang jika ayah atau ibunya orang Jepang.•Meski lahir di luar negeri, status kewarganegaraan tetap melekat.5. Korea Selatan
•Undang-undang kewarganegaraan Korea menganut ius sanguinis.•Anak dari ayah atau ibu warga Korea otomatis menjadi warga Korea, tanpa melihat tempat lahir.6. China
•Nationality Law of the People’s Republic of China (1980) menegaskan prinsip darah.•Anak dari orang tua China adalah warga negara China, kecuali bila lahir di luar negeri dengan orang tua yang sudah menetap tetap di sana.7. Mesir
•Berdasarkan Egypt Nationality Law, anak dari ayah Mesir otomatis menjadi warga negara Mesir.•Baru pada 2004 ditambahkan hak bagi anak dari ibu Mesir juga.8. Turki
•Pasal 66 Konstitusi Turki menegaskan siapa pun yang lahir dari orang tua Turki adalah warga negara.•Prinsip ius sanguinis menjadi dasar untuk mempertahankan ikatan diaspora Turki di Eropa.9. Swiss
•Swiss tidak memberikan kewarganegaraan otomatis bagi anak yang lahir di sana, kecuali orang tuanya warga Swiss.•Diaspora Swiss tetap diakui sebagai warga negara meski generasi kedua atau ketiga lahir di luar negeri.10. Yunani
•Konstitusi Yunani menganut ius sanguinis ketat.•Anak-anak keturunan Yunani yang lahir di diaspora tetap berhak atas kewarganegaraan.•Hal ini terkait erat dengan sejarah panjang diaspora Yunani sejak era Ottoman.Prinsip ius sanguinis menegaskan bahwa kewarganegaraan bukan sekadar soal tempat lahir, melainkan ikatan darah dan sejarah keluarga. Dari Indonesia hingga Yunani, negara-negara penganut sistem ini percaya bahwa nasionalitas adalah warisan, bukan hadiah dari tanah kelahiran.










