Asosiasi Cendekiawan Genosida Internasional: Perang Israel di Gaza Adalah Genosida!
Asosiasi Cendekiawan Genosida Internasional telah mengesahkan resolusi yang menyatakan bahwa perang Israel di Gaza adalah genosida. Menurut mereka, kriteria hukum telah terpenuhi untuk menetapkan kondisi tersebut.
"Kebijakan dan tindakan Israel di Gaza memenuhi definisi hukum genosida dalam Pasal II Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (1948)," bunyi resolusi tersebut, yang didukung 86 persen dari dari 500 anggota asosiasi.
Israel selama ini membantah bahwa tindakannya di Gaza merupakan genosida dan mengatakan bahwa tindakan militernya dibenarkan sebagai pembelaan diri. Israel saat ini menghadapi kasus di Mahkamah Internasional di Den Haag yang menuduhnya melakukan genosida.
Baca Juga: Jenderal Tertinggi Israel Ancam Habisi Para Pemimpin Hamas di Luar Negeri
Israel melancarkan serangannya di Jalur Gaza pada Oktober 2023, setelah para milisi Hamas, kelompok perlawanan Palestina yang menguasai wilayah tersebut, menyerang komunitas Israel, menewaskan 1.200 orang dan menyandera lebih dari 250 orang.Sejak saat itu, perang brutal militer Israel telah menewaskan 63.000 orang, merusak atau menghancurkan sebagian besar bangunan di Gaza, dan memaksa hampir seluruh penduduknya mengungsi dari rumah mereka setidaknya sekali.
Sebuah pemantau kelaparan global yang diandalkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan bahwa sebagian wilayah tersebut kini menderita kelaparan buatan manusia, yang juga dibantah oleh Israel.Di Gaza, Hamas menyambut baik resolusi asosiasi tersebut. "Sikap ilmiah yang bergengsi ini memperkuat bukti dan fakta terdokumentasi yang disajikan di hadapan pengadilan internasional," kata Ismail Al-Thawabta, direktur kantor media pemerintah Hamas di Gaza.
"Resolusi tersebut memberikan kewajiban hukum dan moral kepada komunitas internasional untuk mengambil tindakan segera guna menghentikan kejahatan, melindungi warga sipil, dan meminta pertanggungjawaban para pemimpin pendudukan," ujarnya.
Sejak didirikan pada tahun 1994, Asosiasi Cendekiawan Genosida Internasional telah mengeluarkan sembilan resolusi yang mengakui peristiwa bersejarah atau yang sedang berlangsung sebagai genosida.
Konvensi Genosida PBB 1948, yang diadopsi setelah pembunuhan massal orang Yahudi oleh Nazi Jerman, mendefinisikan genosida sebagai "kejahatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama."Konvensi ini mewajibkan semua negara untuk bertindak guna mencegah dan menghentikan genosida.
Tindakan kriminal yang termasuk genosida meliputi pembunuhan anggota kelompok, menyebabkan cedera fisik atau mental yang serius, menciptakan kondisi yang dirancang untuk menghancurkan mereka, mencegah kelahiran, atau memindahkan anak secara paksa ke kelompok lain.
Resolusi tiga halaman yang diadopsi oleh para akademisi tersebut menyerukan Israel untuk segera menghentikan semua tindakan yang merupakan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap warga Palestina di Gaza. "Termasuk serangan yang disengaja dan pembunuhan warga sipil termasuk anak-anak; kelaparan; perampasan bantuan kemanusiaan, air, bahan bakar, dan barang-barang penting lainnya untuk kelangsungan hidup penduduk; kekerasan seksual dan reproduksi; dan pemindahan paksa penduduk," bunyi kutipan resolusi tersebut.
Resolusi itu juga menyatakan bahwa serangan Hamas terhadap Israel yang memicu perang tersebut merupakan kejahatan internasional.
"Ini adalah pernyataan definitif dari para ahli di bidang studi genosida bahwa apa yang terjadi di lapangan di Gaza adalah genosida," ujar presiden asosiasi tersebut, Melanie O'Brien, seorang profesor hukum internasional di University of Western Australia yang berspesialisasi dalam genosida, kepada Reuters, Selasa (2/9/2025).
Sergey Vasiliev, seorang profesor hukum internasional di Open University di Belanda yang bukan anggota asosiasi tersebut, mengatakan kepada Reuters bahwa resolusi tersebut menunjukkan bahwa "penilaian hukum ini telah menjadi arus utama di dunia akademis, khususnya di bidang studi genosida."
Beberapa kelompok hak asasi internasional dan beberapa LSM Israel telah menuduh Israel melakukan genosida. Pekan lalu, ratusan staf PBB di Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia menulis surat untuk pejabat kantor tersebut; Volker Turk, yang memintanya menjelaskan secara eksplisit perang Gaza sebagai genosida yang sedang berlangsung.









