Ini Sikap Resmi Indonesia atas Rencana Israel Caplok Gaza
Pemerintah Indonesia mengecam keras rencana Israel untuk mengambil alih Jalur Gaza dan mengontrolnya secara militer. Ini merupakan sikap resmi pemerintah dalam pernyataan bersama dengan banyak negara dan organisasi internasional.
Pernyataan bersama itu disampaikan Komite Menteri yang diamanatkan oleh KTT Luar Biasa Arab-Islam pada hari Sabtu. Selain Indonesia, mereka yang bergabung dalam pernyataan bersama tersebut adalah Kerajaan Bahrain, Republik Arab Mesir, Kerajaan Yordania Hashemite, Republik Federal Nigeria, Negara Palestina, Negara Qatar, Kerajaan Arab Saudi, Republik Turki, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam, serta Republik Rakyat Bangladesh, Republik Chad, Republik Djibouti, Republik Gambia, Negara Kuwait, Negara Libya, Malaysia, Republik Islam Mauritania, Kesultanan Oman, Republik Islam Pakistan, Republik Federal Somalia, Republik Sudan, Uni Emirat Arab, dan Republik Yaman.
"Kami menganggap pengumuman ini sebagai eskalasi yang berbahaya dan tidak dapat diterima, pelanggaran berat terhadap hukum internasional, dan upaya untuk memperkuat pendudukan ilegal serta memaksakan fait accompli/fakta di lapangan dengan kekerasan, yang bertentangan dengan legitimasi internasional," bunyi pernyataan bersama tersebut yang diterbitkan di laman resmiKementerian Luar Negeri Indonesia.
Baca Juga: China Kecam Rencana Israel Caplok Gaza: 'Itu Milik Rakyat Palestina!'
Menurut pernyataan gabungan tersebut, tindakan yang dinyatakan oleh Israel itu merupakan kelanjutan dari pelanggaran berat yang telah dilakukannya, termasuk pembunuhan dan kelaparan, upaya pemindahan paksa dan aneksasi tanah Palestina, serta terorisme pemukim Israel, yang merupakan kejahatan yang dapat dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Tindakan-tindakan tersebut melenyapkan setiap peluang perdamaian, melemahkan upaya regional dan internasional menuju de-eskalasi dan penyelesaian konflik secara damai, dan memperburuk pelanggaran berat terhadap rakyat Palestina, yang telah menghadapi agresi dan blokade komprehensif selama hampir dua tahun yang memengaruhi semua aspek kehidupan di Jalur Gaza, di samping pelanggaran serius di Tepi Barat dan Yerusalem Timur," imbuh pernyataan gabungan tersebut.Pada hari Jumat lalu, Kabinet keamanan Israel telah menyetujui rencana Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu untuk pendudukan militer atas Kota Gaza. Wilayah itu terletak di utara daerah kantong Palestina tersebut.“(Militer Israel) akan bersiap untuk menguasai Kota Gaza sambil memberikan bantuan kemanusiaan kepada penduduk sipil di luar zona pertempuran,” ungkap kantor Netanyahu dalam pernyataan yang mengumumkan rencana pengambilalihan wilayah tersebut.
Dua sumber pemerintah Israel mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa setiap resolusi oleh kabinet keamanan kini perlu disetujui kabinet penuh pemerintah, yang mungkin baru akan bersidang pada hari Minggu (10/8/2025).
6 Poin Penegasan Indonesia dan Banyak Negara
Dalam pernyataan bersama tersebut, Indonesia dan banyak negara lainnya menegaskan enam poin penting.1. Penghentian segera dan menyeluruh agresi Israel terhadap Jalur Gaza, dan diakhirinya pelanggaran yang terus berlanjut yang dilakukan oleh pasukan pendudukan terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil di Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.2. Tuntutan agar Israel, sebagai kekuatan pendudukan, segera dan tanpa syarat mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan dalam skala besar ke Jalur Gaza—termasuk makanan, obat-obatan, dan bahan bakar—dan memastikan kebebasan operasional lembaga-lembaga bantuan dan organisasi kemanusiaan internasional, sesuai dengan hukum humaniter internasional dan prinsip-prinsip yang berlaku.
3. Dukungan atas upaya yang dilakukan oleh Republik Arab Mesir, Negara Qatar, dan Amerika Serikat untuk mencapai gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran tahanan dan sandera, sebagai titik masuk kemanusiaan yang fundamental menuju de-eskalasi, mengurangi penderitaan, dan mengakhiri agresi.
4. Dimulainya segera implementasi rencana rekonstruksi Arab-Islam di Jalur Gaza, dan seruan untuk berpartisipasi aktif dalam konferensi rekonstruksi mendatang yang akan diselenggarakan di Kairo. Penolakan dan kecaman terhadap segala upaya pengusiran rakyat Palestina dari tanah mereka di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan penegasan perlunya mempertahankan status quo hukum dan sejarah di tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem, seraya mengakui peran kunci Perwalian Hasyimiyah dalam hal ini.
5. Penegasan bahwa perdamaian yang adil dan abadi hanya dapat dicapai melalui implementasi solusi dua negara, yang menjamin terwujudnya Negara Palestina yang merdeka di garis batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesuai dengandengan prinsip-prinsip hukum internasional dan resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang relevan.
6. Kami menganggap pendudukan Israel sepenuhnya bertanggung jawab atas genosida yang sedang berlangsung dan bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya di Jalur Gaza, dan menyerukan kepada komunitas internasional—khususnya anggota tetap Dewan Keamanan—untuk memikul tanggung jawab hukum dan kemanusiaan mereka serta mengambil tindakan segera untuk menghentikan kebijakan agresif ilegal Israel yang bertujuan merusak prospek perdamaian yang adil dan abadi, menghilangkan cakrawala apa pun untuk implementasi solusi dua negara, dan memastikan akuntabilitas segera atas semua pelanggaran yang dilakukan oleh Israel terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, termasuk yang merupakan genosida.


