Dokumen Rahasia Pasien Dijadikan Bungkus Camilan, RS Ini Didenda Rp513 Juta
Sebuah rumah sakit swasta besar di Thailand dijatuhi denda sebesar 1,21 juta baht (Rp513 juta). Musababnya, dokumen-dokumen rahasia pasien ditemukan telah digunakan sebagai bungkus camilan.
Denda dijatuhkan oleh Komite Perlindungan Data Pribadi (PDPC) Thailand pada Jumat.
Mengutip PDPC, The Bangkok Post pada hari Minggu (3/8/2025), melaporkan bahwa rumah sakit swasta yang tak disebutkan namanya tersebut mengontrak sebuah usaha pembuangan limbah untuk membuang lebih dari 1.000 berkas dokumen rahasia pasien.
Baca Juga: Terungkap, Hun Sen Ambil Alih Komando Kamboja saat Perang Melawan Thailand
Namun, usaha tersebut tidak melakukannya. Sebaliknya, dokumen-dokumen itu ditemukan telah digunakan kembali sebagai pembungkus crepes crispy, yang dikenal secara lokal sebagai "khanom Tokyo".Pemilik usaha tersebut mengakui kesalahannya dan didenda 16.940 baht, imbuh laporan harian Thailand tersebut.
Kasus rumah sakit tersebut merupakan salah satu dari lima pelanggaran data besar yang diungkapkan oleh PDPC.
PDPC mengungkapkan bahwa sebuah badan negara dan kontraktornya didenda total 153.120 baht karena gagal mengamankan aplikasi web yang membocorkan data pribadi lebih dari 200.000 warga negara yang kemudian dijual di web gelap.
Tiga kasus lainnya melibatkan peritel dan distributor daring, yang menghadapi denda antara 500.000 dan 7 juta baht.
Sejak tahun 2024, PDPC telah menyelesaikan enam kasus pelanggaran data pribadi, dengan total denda sebesar 21,5 juta baht.




