Konferensi Yahudi: Kejahatan Israel Mengerikan, Keanggotaannya di PBB Harus Ditangguhkan!
Sebuah konferensi lebih dari 1.000 orang Yahudi dan non-Yahudi anti-Zionis di Wina, Austria, menyatakan kejahatan Israel di Palestina sudah mengerikan. Untuk itu, mereka mendesak keanggotaan Israel di Majels Umum PBB ditangguhkan.
Konferensi atau kongres itu menyerukan semua negara dan masyarakat internasional agar memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menghentikan genosida yang sedang berlangsung di Gaza. Salah satu langkahnya adalah menjatuhkan sanksi kepada rezim Zionis Israel.
"Sanksi harus mencakup penangguhan keanggotaan Israel di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, seperti yang dilakukan terhadap Afrika Selatan pada tahun 1974 atas praktik apartheidnya. Jelas, kejahatan Israel bahkan lebih mengerikan," demikian pernyataan Kongres Yahudi Anti-Zionis, sebagaimana dikutip dari situs resminya, Jumat (18/7/2025).
Baca Juga: Arab Saudi Kecam Serangan Mematikan Israel di Gereja Keluarga Kudus Gaza
Sebagai acara pertama di Eropa, kongres ini diselenggarakan dari tanggal 13 hingga 15 Juni dan mencakup berbagai presentasi serta lokakarya.“Sebagai orang Yahudi anti-Zionis dan sekutu, kami berdiri bersama seluruh warga Palestina—di Palestina maupun di pengasingan—melawan Zionisme dan kejahatannya, termasuk genosida, apartheid, pembersihan etnis, dan pendudukan,” lanjut pernyataan deklarasi tersebut.
Deklarasi tersebut menegaskan hak rakyat yang berada di bawah pendudukan untuk melawan dengan cara apa pun, sebagaimana diakui oleh beberapa ketentuan PBB."Semua Kejahatan Perang"
“Kami mengutuk tanpa syarat semua kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel sejak 7 Oktober 2023, termasuk pembersihan etnis, apartheid militer, urbisida, skolastisida, medikida, kelaparan massal sebagai instrumen pengusiran paksa lebih dari dua juta warga Gaza, serta genosida yang masih berlangsung terhadap ratusan ribu orang—salah satu kejahatan perang terburuk di zaman kita,” imbuh pernyataan kongres.Kongres menekankan bahwa tindakan-tindakan militer Israel di Gaza telah diakui sebagai kejahatan perang oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ), meskipun Israel telah menolak tuntutan kedua pengadilan tersebut.
Israel juga telah menolak berbagai seruan dari Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB dalam hal yang sama.
"Akibatnya, sekitar dua juta warga sipil kini dipenjara di wilayah kecil Jalur Gaza, tanpa akses ke makanan, air, obat-obatan, tempat tinggal, atau perawatan medis," kata kongres itu dalam deklarasinya."Kejahatan-kejahatan baru ini hanyalah tambahan terbaru dalam sejarah panjang pelanggaran serupa yang mustahil ditelusuri kembali ke tahun 1948."
Pelanggaran Berulang terhadap Resolusi PBB
"Meskipun terdapat pelanggaran berulang terhadap resolusi-resolusi Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB, serta laporan ekstensif oleh Pelapor Khusus PBB, tidak ada sanksi yang pernah dijatuhkan kepada Israel," imbuh deklarasi kongres.Deklarasi itu menunjukkan bahwa tidak satu pun dari kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan Israel dapat dilakukan atau dipertahankan tanpa dukungan aktif dan antusias dari kekuatan-kekuatan Barat—melalui bantuan militer, dukungan finansial, serta perlindungan politik dan diplomatik—yang dipimpin oleh Amerika Serikat, Uni Eropa, Inggris, Kanada, Australia, dan Selandia Baru.
Deklarasi tersebut menekankan bahwa dengan memungkinkan dan mempersenjatai negara kriminal yang melakukan genosida, pemerintah-pemerintah Barat berbagi tanggung jawab hukum dan moral berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
Dalam seruan kepada kaum Yahudi di seluruh dunia, deklarasi tersebut menekankan: "Sangat penting bagi kaum Yahudi yang berhati nurani di mana pun untuk bersatu dalam menentang Zionisme, dalam kolaborasi dan solidaritas dengan gerakan global untuk pembebasan Palestina."
Kongres menunjukkan bahwa meskipun PBB telah mengerahkan pasukan internasional selama beberapa dekade untuk memisahkan pihak-pihak yang bertikai antara Israel dan Mesir, serta Israel dan Lebanon, PBB tidak pernah membentuk pasukan perlindungan untuk melindungi nyawa warga Palestina dari penindasan dan teror sistemik oleh negara Israel.
"Kami sepakat bahwa waktunya telah tiba untuk memberlakukan tindakan kemanusiaan semacam itu. Tanpanya, Israel akan melanjutkan pembantaian massal terhadap warga Palestina," imbuh deklarasi tersebut.


