Perang India dan Pakistan, Siapa yang Paling Menderita?

Perang India dan Pakistan, Siapa yang Paling Menderita?

Global | sindonews | Senin, 12 Mei 2025 - 18:35
share

Paula Verhoeven, melalui kuasa hukumnya Siti Aminah, menyatakan bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dituduhkan kepada mantan suaminya, Baim Wong, tidak terbukti dalam proses sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Meski begitu, pihak Paula Verhoeven tetap melanjutkan langkah untuk melaporkan Baim Wong atas dugaan KDRT ke Komnas Perempuan.

“Komnas Perempuan itu salah satu fungsinya adalah melakukan pendokumentasian dan penelusuran fakta tentang hak perempuan. Jadi memang tidak melulu itu konteks hukum pidana," kata Siti di Cikini, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Menurut Siti, Paula mengaku mengalami keempat bentuk kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan fisik, psikis, serta dugaan eksploitasi ekonomi. Meski tidak bisa dibuktikan secara hukum di pengadilan agama, laporan tersebut tetap diterima oleh Komnas Perempuan sebagai bahan kajian dan masukan untuk edukasi publik serta penyusunan kebijakan.

Foto/Instagram Paula Verhoeven

"Dan memang kami menyampaikan berdasarkan pengalaman. Keempat bentuk kekerasan itu ada dialami oleh Ibu Paula dan ini akan menjadi catatan bagi Komnas Perempuan untuk melakukan pendidikan publik maupun untuk perubahan kebijakan," jelasnya.

"Misalkan contohnya eksploitasi ekonomi, itu kemungkinan yang luas ya. Misalnya apa sih yang dialami, oh ternyata yang dialami misalkan eksploitasi ekonomi itu tidak mendapatkan pembagian hasil pekerjaan. Padahal sama-sama bekerja. Nah dalam konteks hak asasi manusia itu masuk tuh, makanya itu dicatat," lanjutnya.

Siti juga menegaskan bahwa Komnas Perempuan bukan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, melainkan institusi nasional yang memberikan rekomendasi dan pertimbangan berdasarkan laporan yang diterima.

"Jadi Komnas Perempuan itu tidak berfungsi sebagai projustisia. Dia lembaga nasional. Dan fungsinya adalah memberikan saran dan pertimbangan. Bukan projustisia seperti kepolisian atau apa," ujarnya.

Terkait tidak terbuktinya KDRT dalam sidang cerai Paula dan Baim, Siti menyebut hal itu bukan persoalan utama.

Di sisi lain, Paula berharap pengalamannya ini bisa menjadi perhatian publik dan mendorong perlindungan lebih baik bagi perempuan dalam hubungan rumah tangga.

"KDRT itu memang tidak dibuktikan di Pengadilan Agama. Tapi dibuktikan di Pengadilan Negeri, peradilan umum. Ibu Paula menyampaikan KDRT yang ia alami di Pengadilan Agama itu agar hakim mempertimbangkan bahwa ia mengalami," ungkapnya.

"Bukan konteks terbukti atau tidak, ia mengalami. Dan itulah yang harus dianalisa oleh hakim terkait pengambilan keputusan," tandasnya.

Topik Menarik