Cile Gabung dengan Gugatan Afrika Selatan terhadap Genosida oleh Israel di ICJ
Cile secara resmi telah mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida dalam serangan militernya di Jalur Gaza.
Kemarin, Cile, dengan mengacu pada Pasal 63 Statuta Mahkamah, mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan v. Israel) ke Panitera Mahkamah, ungkap pernyataan ICJ pada hari Jumat (13/9/2024).
Intervensi Cile, yang diajukan berdasarkan Pasal 63 Statuta ICJ, menegaskan kepentingannya dalam penafsiran Konvensi Genosida sebagaimana diterapkan pada kasus tersebut.
Menurut Pasal 63, setiap negara pihak pada konvensi yang sedang dalam pertimbangan hukum berhak untuk melakukan intervensi, sehingga interpretasi ICJ terhadap konvensi tersebut mengikat mereka juga.
Cile menganggap konstruksi Pasal I, II, III, IV, V, VI, dan IX dari Konvensi Genosida dipertanyakan dalam kasus ini. Dalam deklarasinya, negara itu mengemukakan interpretasinya terhadap ketentuan-ketentuan ini, ungkap pernyataan itu.
Lebih Banyak Negara
Langkah Cile menggarisbawahi kekhawatirannya atas interpretasi hukum dari ketentuan-ketentuan ini, mengingat beratnya tuduhan yang diajukan dalam serangan gencar di Gaza.Afrika Selatan dan Israel telah diundang oleh ICJ untuk menyampaikan pengamatan tertulis sebagai tanggapan atas deklarasi Cile.
Putusan pengadilan atas masalah ini akan mengikat tidak hanya pada pihak-pihak yang terlibat tetapi juga pada Cile, sesuai dengan aturan yang mengatur intervensi tersebut.
Pada tanggal 29 Desember tahun lalu, Afrika Selatan mengajukan permohonan untuk memulai proses hukum terhadap Israel terkait dugaan pelanggaran oleh Israel atas kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida terkait dengan warga Palestina di Jalur Gaza.
Negara-negara lain sejak itu telah bergabung dalam kasus ini, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Negara Palestina, Spanyol, dan Turki.
Afrika Selatan mengatakan pada Selasa bahwa mereka akan terus melanjutkan kasus tersebut dan akan mengajukan keberatannya bulan depan.
Afrika Selatan bermaksud memberikan fakta dan bukti untuk membuktikan Israel melakukan kejahatan genosida di Palestina, ungkap kepresidenan Afrika Selatan. Kasus ini akan terus berlanjut hingga pengadilan membuat keputusan.
Negara tersebut memiliki waktu hingga 28 Oktober untuk memberikan argumennya kepada pengadilan PBB untuk kasus tersebut.
Lebih dari 41.000 Orang Palestina Tewas
Melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, Israel telah menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutalnya yang terus berlanjut di Gaza.Saat ini sedang diadili di Mahkamah Internasional atas genosida terhadap warga Palestina, Israel telah melancarkan perang yang menghancurkan di Gaza sejak 7 Oktober.
Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, hingga saat ini, 41.118 warga Palestina telah tewas, dan 95.125 lainnya terluka dalam genosida oleh Israel.
Selain itu, 11.000 orang tidak diketahui keberadaannya, diduga tewas di bawah reruntuhan rumah mereka di seluruh Jalur Gaza.