Seorang Ibu Dipenjara karena Paksa Sang Anak Menikah hingga Tewas Dibunuh Suaminya

Seorang Ibu Dipenjara karena Paksa Sang Anak Menikah hingga Tewas Dibunuh Suaminya

Global | okezone | Selasa, 30 Juli 2024 - 17:29
share

PERTH - Seorang ibu menjadi orang pertama yang dipenjara berdasarkan undang-undang pernikahan paksa di Australia. Dia dipenjara karena memerintahkan putrinya untuk menikah dengan pria yang kemudian membunuh anaknya yang berusia 21 tahun tersebut.

Sakina Muhammad Jan, yang berusia akhir 40-an, dinyatakan bersalah memaksa Ruqia Haidari menikahi Mohammad Ali Halimi yang berusia 26 tahun pada tahun 2019, dengan imbalan sejumlah uang.

Enam minggu setelah pernikahan, Halimi membunuh istrinya. Akibatnya dia harus menjalani hukuman seumur hidup.

Pada Senin (29/7/2024), Jan dijatuhi hukuman setidaknya satu tahun penjara, atas apa yang disebut hakim sebagai tekanan yang tidak dapat ditoleransi yang dia berikan pada putrinya. Namun Jan mengaku tidak bersalah.

Jan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, namun mungkin akan dibebaskan setelah 12 bulan untuk menjalani sisa hukumannya di masyarakat.

Menurut media lokal, dia duduk di ruang sidang dan mengatakan kepada pengacaranya bahwa dia menolak menerima keputusan hakim sebelum akhirnya dibawa pergi.

Undang-undang pernikahan paksa diberlakukan di Australia pada tahun 2013 dan membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ada beberapa kasus yang menunggu keputusan, namun Jan adalah orang pertama yang dijatuhi hukuman atas pelanggaran tersebut.

Jan diketahui sebagai seorang pengungsi Hazara Afghanistan yang melarikan diri dari penganiayaan Taliban dan bermigrasi ke wilayah Victoria bersama lima anaknya pada tahun 2013.

Pengacara Jan mengatakan bahwa dia sangat bersedih atas kematian putrinya tetapi terus mempertahankan bahwa dia tidak bersalah.

 

Persidangan mengungkap bahwa Haidari pertama kali dipaksa menikah secara tidak resmi pada usia 15 tahun. Pernikahan itu berkahir setelah dua tahun. Lalu dia tidak ingin menikah lagi sampai dia berusia 27 atau 28 tahun.

“Dia ingin melanjutkan studi dan mendapatkan pekerjaan,” kata Hakim Fran Dalziel dalam pernyataan hukumannya.

Meskipun Jan mungkin percaya bahwa dia bertindak demi kepentingan terbaik putrinya, namun Dalziel mengatakan dia telah berulang kali mengabaikan keinginan Haidari dan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai seorang ibu.

“[Haidari] pasti tahu bahwa tidak ikut serta dalam pernikahan akan menimbulkan pertanyaan tentang Anda dan anggota keluarga lainnya,” terangnya.

“Dia tidak hanya prihatin dengan kemarahan Anda, tetapi juga posisi Anda di masyarakat,” lanutnya.

Saat Halimi dijatuhi hukuman atas pembunuhan Haidari pada tahun 2021, pengadilan di Australia Barat tempat pasangan tersebut tinggal, mendengar bahwa Halimi telah melakukan kekerasan dan pelecehan terhadap istri barunya itu.

Dalam sebuah pernyataan pada Senin (29/7/2024), Jaksa Agung Mark Dreyfus menggambarkan pernikahan paksa sebagai pelanggaran mirip perbudakan yang paling banyak dilaporkan di Australia, dengan 90 kasus dibawa ke polisi federal pada tahun 2022 – 2023 saja.

Topik Menarik