Antam Tak Kunjung Serahkan 1,1 Ton Emas, Crazy Rich Surabaya Layangkan Gugatan PKPU

Antam Tak Kunjung Serahkan 1,1 Ton Emas, Crazy Rich Surabaya Layangkan Gugatan PKPU

Global | IDX Channel | Selasa, 5 Desember 2023 - 12:51
share

IDXChannel - Crazy rich asal Surabaya Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam.

Gugatan PKPU ini merupakan babak baru sengketa hukum dalam kasus jual-beli emas antara Antam selaku penjual dengan Budi Said yang merupakan pembelinya.

Gugatan Budi diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, karena Antam tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya. Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis (30/11/2023) lalu, dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutus menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antam, atas putusan Kasasi yang telah memenangkan Budi Said. Dengan begitu, Antam harus menyerahkan kekurangan emas sebanyak 1,136 ton, yang sebelumnya ditransaksikan dengan Budi Said.

Tapi karena Antam tak juga menjalankan putusan Kasasi tersebut, maka Budi Said pun mengajukan gugatan PKPU. Sesuai dengan UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, jika gugatan PKPU Budi Said dikabulkan, maka Antam harus menyerahkan sisa emas sesuai skema yang diputuskan pengadilan dan disepakati dengan kurator.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan tak bisa dicapai kesepakatan atau kewajiban tak tuntas ditunaikan, maka Antam dinyatakan pailit, tulis keterangan yang diterima Selasa (5/12/2923).

Diketahui, kasus ini berawal ketika Budi Said mengetahui ada penjualan emas batangan dengan harga diskon yang dijual PT Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam. Budi Said kemudian mencari informasi itu ke kantor BELM Surabaya pada 19 Maret 2018.

Singkat cerita, dia bertemu dengan sejumlah orang yang memperkenalkan diri sebagai pegawai PT Antam. Mereka yakni Eksi Anggraini, Endang Kumoro, dan Misdianto.

Dalam suatu pertemuan, Eksi menjelaskan PT Antam menjual emas batangan melalui BELM. Untuk pembelian dalam jumlah besar, ada diskon (di bawah harga resmi PT Antam).

"Sehingga jikalau dijual kembali akan mendapatkan keuntungan. Mengenai pembayaran untuk pembelian emas batangan Antam ditransfer ke rekening resmi PT Aneka Tambang," bunyi potongan putusan Kasasi sebagaimana dibagikan juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, dalam keterangannya, Rabu (6/7/2023).

"Pertemuan di kantor Turut Tergugat I [BELM Surabaya] tersebut terjadi pada waktu jam kerja sedangkan Tergugat II (Endang Kumoro) kapasitasnya saat itu dalam jabatan selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang Tbk (atau disingkat Kepala BELM Surabaya 01 ANTAM) dan Tergugat III (Misdianto) selaku Tenaga Administrasi (back office)," demikian dinyatakan lagi dalam putusan tersebut.

Dalam pertemuan itu, kemudian disepakati harga emas batangan Rp530 juta per kilogram. Nilai itu di bawah harga resmi PT Antam yakni Rp585 juta per kilogram. Transaksi kemudian dilakukan. Mulai tanggal 20 Maret hingga 25 September 2018, emas batangan diterima secara lancar oleh Budi Said.

Namun, setelah itu, pengiriman mandek. Budi Said yang seharusnya menerima 7 ton lebih emas batangan. Ia baru menerima hampir 6 ton. "Sehingga masih terdapat kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterima Penggugat (Budi Said)," bunyi putusan itu lagi.

Pada 20 Januari 2019, Budi Said melaporkan hal tersebut ke polisi. Laporan berujung persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggraeni.

Vonisnya, mereka terbukti bersalah melakukan penipuan bersama-sama. Rinciannya ialah:

Eksi Anggraini dihukum 3 tahun 10 bulan penjara

Endang Kumoro dihukum 2 tahun 6 bulan

Misdianto dihukum 3 tahun 6 bulan

Budi Said kemudian mengajukan gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Surabaya. Dalam putusannya, hakim menilai Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggraeni ialah representasi PT Antam.

Maka oleh karenanya, PT Antam dinilai harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Budi Said.

Sebab, hakim menilai bahwa terbukti ada emas seberat 1.136 kilogram emas yang belum diserahkan kepada Budi Said. "Maka sudah selayaknya Tergugat I (PT Antam) menyerahkan emas.

(YNA)

Topik Menarik