Benarkah Usaha Bersama yang Modalnya Berupa Kumpulan Saham Disebut PT?
IDXChannel - Benarkah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham disebut PT? Perseroan Terbatas merupakan bentuk perusahaan yang berbadan hukum dan pendiriannya diatur secara tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
Perseroan terbatas termasuk badan usaha yang besaran modalnya tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga mempunyai harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan.
Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (1/12/2023), IDX Channel telah merangkum usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham, sebagai berikut.
Usaha Bersama yang Modalnya Berupa Kumpulan Saham
Usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham disebut Perseroan Terbatas (PT). PT sebelumnya dinamakan dengan Naamloze Vennootschap (NV) yang berasal dari bahasa Belanda.
Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal.
Dari segi kepemilikan, biasanya Perseroan Terbatas biasa, semua yang terlibat di dalamnya adalah warga negara Indonesia seperti para pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya. Tak hanya itu perusahaan tersebut juga berbadan hukum Indonesia dalam artian tidak ada modal asing.
Berbeda dengan Perseroan Terbatas Terbuka, merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal dan di mungkinkan warga negara asing dan atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan atau pengurusnya dari PT tersebut.
Itulah informasi terkait usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

