Polisi Amankan Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay, Rugikan Korban Rp5,1 Miliar
IDXChannel - Polisi mengamankan Ghisca Debora Aritona atau GDA (19), tersangka penipuan reseller tiket konser Coldplay yang berlangsung pada Rabu (15/11/2023) lalu di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK).
Dari keterangan polisi, GDA menipu sebanyak 2268 tiket dengan total kerugian korban yang mencapai Rp5,1 miliar. Hal tersebut sesuai dengan enam laporan korban yang merasa dirugikan karena kelakuan dari GDA.
"Bahwa tanggal 13 November salah satu pelapor membawa saudara Giska Debora Aritona atau GDA (19) ke Polres Jakpus pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
"Pada hari Jumat 17 November 2023 tersangka, kami tetapkan sebagai tersangka yang GDA ini dan kami lakukan penahanan, mulai hari Jumat kemarin," imbuhnya.
Susatyo melanjutkan, modus yang dilakukan GDA dalam menipu para korbannya dengan cara menawarkan tiket kepada teman-temannya setelah melakukan tiket war yang terjadi pada Mei 2023.
Dengan dalih dirinya mendapatkan komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang konser berlangsung.
"Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal sampai bulan Mei sampai November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya," ucap Susatyo.
Susatyo mengatakan hasil dari penipuan yang dilakukan GDA dipakai untuk belanja berbagai macam barang branded. "Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya di beli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang tiket," ucap Susatyo.
Selanjutnya, Susatyo mengatakan pihaknya menyita uang senilai Rp600 juta dari GDA atas penipuan yang dia lakukan.
"Dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka" pungkas Susatyo.
GDA dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.
(FRI)