KNKT Bakal Kirim Tim untuk Investigasi Kecelakaan Kereta Tabrak Mini Bus di Lumajang

KNKT Bakal Kirim Tim untuk Investigasi Kecelakaan Kereta Tabrak Mini Bus di Lumajang

Global | IDX Channel | Senin, 20 November 2023 - 11:36
share

IDXChannel - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan menerjunkan tim untuk melakukan investigasi kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi di Lumajang, Jawa Timur yang terjadi pada Minggu malam (19/11/2023).

Kasubbag Datin dan Humas Sekretariat KNKT Anggo Anurogo mengatakan bahwa tim KNKT yang akan melakukan investigasi terkait kecelakaan tersebut akan mulai berangkat hari ini, Senin (20/11).

"Rencana hari ini KNKT akan mengirimkan tim untuk menginvestigasi kecelakaan tersebut," katanya saat dihubungi, Senin (20/11/2023).

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng di perlintasan tanpa palang pintu di km 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung - Stasiun Klakah pada Minggu (19/11) pukul 19.53 WIB.

Kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa setidaknya sebanyak 11 orang meninggal dunia yang seluruhnya merupakan pengguna mobil elf tersebut.

Adapun seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat. Akibat kejadian ini, KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban.

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

KAI menghimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (20/11/2023).

(SLF)

Topik Menarik